banner 120x600
Berita  

13 Tambang Ilegal di Bandung Barat Ditutup, Pengawasan Ditingkatkan

BANDUNG BARAT, Exposenews.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan menutup 13 lokasi tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hasil inventarisasi sepanjang 2024 ini langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Hingga Desember 2024, kami menemukan 13 penambangan ilegal. Setelah identifikasi, kami segera mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh operasinya,” tegas Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, Senin (30/6/2025).

Hanya 36 Tambang Legal di Bandung Barat

Dari semua lokasi pertambangan yang dipantau, hanya 36 yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara lengkap. “Tambang ilegal ini umumnya mengambil pasir dan batuan. Mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan negara,” jelas Bambang.

Aktivitas tambang ilegal memang menimbulkan banyak masalah. “Pertama, kerusakan lingkungan terjadi karena mereka tidak mengikuti kaidah pertambangan yang benar. Kedua, mereka mengambil sumber daya milik negara secara ilegal. Ketiga, aktivitas ini sering memicu konflik dan mengganggu ketertiban,” tambahnya.

Baca Juga: Demi Beli Narkoba, 2 Anggota Geng Motor Begal Pemotor di Deli Serdang

Sanksi Berat Bagi Pelaku Tambang Ilegal

Pemerintah menjerat pelaku tambang ilegal dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2021. “Pasal 158 UU ini jelas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin adalah kejahatan serius,” ungkap Bambang.

Selain itu, Pasal 160 juga mengancam pidana bagi pemegang IUP eksplorasi yang nekat melakukan produksi tanpa izin. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak pelanggaran di sektor pertambangan,” tegasnya.

Dinas ESDM Buka Peluang Perizinan, Asal Memenuhi Syarat

Meski sudah ditutup, Dinas ESDM Jabar tidak serta-merta mematikan peluang para pelaku tambang ilegal untuk beroperasi secara legal. “Jika lokasi tambang memenuhi syarat tata ruang, lingkungan, dan tidak ada penolakan dari masyarakat, kami akan dorong mereka mengurus izin. Tapi kalau tidak mau, ya harus tutup permanen,” jelas Bambang.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen memperketat pengawasan, tidak hanya terhadap tambang ilegal, tetapi juga pemegang IUP. “Kami akan terus memantau agar semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, rencana kerja, dan standar keselamatan,” pungkas Bambang.

kunjung laman AATOTO

Langkah Proaktif untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan

Penutupan 13 tambang ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian alam. “Kami tidak ingin ada lagi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi liar. Masyarakat juga diharapkan ikut melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” imbau Bambang.

Pemerintah memperketat pengawasan dan menegakkan hukum secara tegas untuk meminimalisir praktik tambang ilegal. “Kami ingin pertambangan di Jabar berjalan transparan, legal, dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Ayo Dukung Pertambangan Legal!

Masyarakat diajak berperan aktif melaporkan tambang ilegal melalui saluran resmi Dinas ESDM Jabar. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Bersama-sama, kita bisa menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang,” seru Bambang.

Dengan langkah ini, Jawa Barat bertekad menciptakan sektor pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. “Tidak ada lagi ruang bagi pelaku nakal. Semua harus taat aturan!” tegasnya.