ACEH UTARA, Exposenews.id – Tim Polres Aceh Utara berhasil meringkus IK (52), warga Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, setelah lama diburu. Pelaku ditangkap di persembunyiannya di Karang Baru, Aceh Tamiang, dengan barang bukti satu senjata air soft gun dan borgol.
Modus Mengaku Polisi, Korban Terjebak Janji Palsu
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah seorang korban melapor. “Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban, lalu menjanjikan bisa mengurus kelulusan jadi PNS. Untuk meyakinkan, dia mengaku sebagai anggota polisi,” ujar Boestani, Minggu (29/6/2025).
Tak tanggung-tanggung, korban rela menyerahkan Rp 30 juta plus satu unit Honda Jazz pada September 2024. Namun, ternyata ini hanya awal dari rentetan penipuan yang dilakukan IK.
24 Korban Terjebak, Kerugian Capai Rp 402 Juta
Boestani membeberkan, setidaknya 24 warga di Aceh Utara dan Lhokseumawe sudah menjadi korban. Pelaku kerap beroperasi dengan mengaku sebagai polisi atau petugas BNN. “Modusnya beragam, mulai dari janji meluluskan jadi PNS, mengurus pekerjaan, hingga jual beli barang,” jelasnya.
Baca Juga: Remaja Banyuwangi Tewas Hanyut di Sungai Badeng, Ditemukan 25 Km dari Lokasi Jatuh
Total kerugian mencapai Rp 402,5 juta, dan polisi menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.
kunjungi Laman AATOTO
Polres Aceh Utara Imbau Warga Waspada
Menyikapi hal ini, Boestani mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati. “Jika ada yang mengaku polisi atau petugas, pastikan dulu identitasnya. Jangan mudah tergiur janji-janji yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Bagi korban lain yang belum melapor, polisi membuka kesempatan untuk mengadu. “Silakan hubungi nomor 085277983033 yang aktif 24 jam. Kami siap membantu,” pungkas Boestani.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi warga Aceh Utara. Polisi menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian wajib menunjukkan identitas resmi. “Jangan ragu meminta tanda pengenal jika ada yang mengaku polisi. Lebih baik waspada daripada jadi korban penipuan,” pesan Boestani.
Sementara itu, IK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi juga terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.