Exposenews.id, BOLSEL – BPN Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memastikan lebih 90% sertifikat hak milik eks warga Pulau Ruang, di Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), sudah siap. Hanya saja tinggal tujuh bidang yang masih terkendala karena KTP tidak bisa divalidasi.
“Totalnya kan 282 bidang. Tinggal 7 bidang yang belum karena KTP tidak bisa divalidasi. Kami sudah mintakan kepala desanya utk segera hubungi dukcapil setempat utk memperbaiki. Mungkin agak lama karena kepala desanya mesti bolak-balik ke Sitaro,” kata Kakan BPN Bolsel Chandra Husain kepada Exposenews.id, hari ini.
Dijelaskan Chandra bahwa untuk sertifikat ini juga sudah sampai di SK pemberian hak. Sebab penerbitan sertifikat harus melalui proses pendaftaran pemberian SK haknya.
“Hanya saja kami belum melaksanakan itu karena terkendala dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di dalam aplikasi kami nominalnya Rp50 ribu per bidang. Karena itu sudah dihibahkan berarti warga yang bayar,” jelasnya lagi.
Menurutnya, persoalan ini telah disampaikan kepada Pemprov Sulut guna difasilitasi pembayarannya. Pasalnya, masyarakat setempat terbilang tidak mampu.
“Beberapa waktu lalu saya sudah buat surat permohonan ke Pemprov, siapa tahu mereka bisa bantu. Soalnya warga eks Pulau Ruang itu terbilang kurang mampu. Hitungan kami total PNBP yang dibayarkan dari keseluruhan bidang sekitar Rp14 juta,” bebernya sambil berharap.
Dia bilang pendaftaran SK hak untuk jadi sertifikat itu ada jangka waktunya yakni selama 3 bulan. Jika terlewat maka akan dimulai dari awal kembali.
“BPN sendiri sudah cukup membantu karena kemarin itu kami mengatasnamakan pemerintah daerah, menggratiskan biaya pengukuran dan pemeriksa tanah,” imbuhnya.
Karena itu dia berharap persoalan ini dapat diperhatikan Pemprov. Bila sudah, katanya, maka BPN Bolsel akan langsung menyelesaikan prosesnya secara cepat.
Diketahui masing-masing kepala keluarga mendapatkan lahan seluas 108 meter persegi. Di mana per lahan nantinya diterbitkan sertipikat hak milik (SHM).
(RTG)