Minut  

Dilaporkan Ke Polda Sulut, Kapolsek Dimembe Bantah Telah Intimidasi dan Rampas Harta Benda

banner 120x600

Exposenews.id, DIMEMBE – Kapolsek Dimembe Iptu Andi Ilham Ferdian Martadinata diadukan Jefrry Palit, warga Desa Warukapas, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ke Polda Sulut. Ferdian dan anggotanya diduga melakukan tindakan intimidasi dan perampasan harta benda.

Jefrry Palit didampingi kuasa hukumnya, Tomy Tatawi mengadukan Kapolsek Dimembe Iptu Ferdian Martadinata bersama anggotanya ke Irwasda Polda Sulut, Rabu (13/03/2024) terkait dugaan pelanggaran dan tindakan semena-mena.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Dimembe menepis tudingan pihaknya melakukan tindakan di luar prosedur kepolisian. “Bulan Desember 2023 itu, ada pelapor atas nama Pak Robin datang ke Polsek Dimembe untuk melakukan aduan adanya tindakan pengambilan atau pencurian emas di tanah miliknya,” ujar Ferdian Martadinata saat dikonfirmasi awak media di Mapolda, Rabu (13/03/2024).

Menurutnya usai mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan klarifikasi di SPKT Polsek Dimembe. “Dengan adanya laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polsek Dimembe mengeluarkan sprin tugas terkait masalah aduan yang masuk,” jelasnya.

“Setelah Sprin kita buat, lalu penyidik kami ini melakukan pengecekan kepada saksi-saksi, dimintai keterangan, yang kita mintai keterangan itu bukan hanya orang-orang yang tidak berkepentingan dalam arti kata orang-orang yang benar-benar ada sangkut paut, itu anak buah dari terlapor yang membenarkan terlapor mengambil matrial emas yang bukan hak miliknya,” ujar Iptu Ferdian.

Ditambahkannya juga untuk barang-barang yang diserahkan bukan intimidasi dari penyidik. “Itu kesepakatan antara pelapor dan terlapor, di mana barang-barang yang disebutkan tadi, tidak semuanya diserahkan kepada Pak Robin, seperti sertifikat tanah 2 kavling, sedangkan untuk sertifikat rumah itu hanya sebagai jaminan, dan akan dikembalikan sesuai kesepakatan yang sudah dibuat” tutup Martadinata.

(RTG)