Exposenews.id, Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) bakal berbagi beban atau burden sharing dalam kondisi krisis. Ini sebagaimana disebutkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal itu tidak akan menimbulkan moral hazard. Sebab, defisini krisis sendiri harus dideklarasikan.
“Kan definisi dari krisis nanti kan harus dideklarasikan. Jadi kalau terjadinya krisis, jadi ini tidak akan menimbulkan moral hazard, setiap kali pemerintah nanti ada defisit terus minta burden sharing, nggak seperti itu,” ujar Sri Mulyani usai rapat di Gedung DPR, Kamis (8/12/2022).
Hal itu sebagaimana pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Dia mengatakan, krisis sendiri diumumkan oleh presiden.
“Seperti kita lihat dalam UU Nomor 2 atau Perpu Nomor 1, defisini dari krisis kan dideklarasikan oleh presiden. Sama kan waktu kita menghadapi pandemi, kan bukan Menteri Keuangan yang bilang ‘Oh ini krisis’ terus langsung minta supaya BI mendanai,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani ada protokol yang ketat dan indikator yang kredibel. Sehingga, kata dia, ketika terjadi krisis instrumen fiskal dan moneter saling menguatkan.
“Jadi kalau memang ini adalah kriterianya crisis. Krisis yang extraordinary yang luar biasa, di mana memang dalam situasi yang sangat tidak biasa itu, ya kita harus melihat instrumen fiskal dan moneter saling untuk menguatkan,” ujarnya.
Dengan ketentuan tersebut, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tak lagi mengeluarkan semacam Perpu ketika menghadapi krisis.
“Jadi ini tidak dalam rangka untuk menciptakan kemungkinan moral hazard tapi supaya kalau sampai terjadi krisis kita nggak perlu harus mengeluarkan semacam Perpu tapi mekanisme ini bisa kemudian terbangun tapi juga tetap hati-hari dan prudent. Sehingga, tidak menimbulkan tadi abuse, atau penyalahgunaan dan moral hazard,” jelasnya.
(RTG)