Exposenews.id, Jakarta – Rizky Billar resmi jadi tahanan kepolisian selama 20 hari ke depan. Billar kesandung kasus KDRT yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora.
“Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap Muhammad Rizky selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Dalam jumpa pers ini, Rizky Billar juga ditampilkan di hadapan wartawan. Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi juga hadir dalam jumpa pers.
Rizky Billar Jadi Tersangka
Penetapan tersangka Rizky Billar sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.
“Pada kesempatan malam hari ini, saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky,” ujar Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).
Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB.
“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” ujar Zulpan.
Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suami Lesti Kejora itu terancam 5 tahun penjara.
(RTG)