PEKANBARU, Exposenews.id – Setelah hampir dua tahun menghilang bak ditelan bumi, seorang pria berinisial N yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus illegal logging sejak 2024 akhirnya berhasil diringkus oleh tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kabar penangkapan ini sontak menggemparkan jagat mayarakat Riau, mengingat selama ini N selalu lolos dari kejaran petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dengan tegas mengungkapkan bahwa N diduga kuat merupakan sosok di balik layar yang bertindak sebagai pemodal dalam aktivitas illegal logging yang merusak hutan Riau. “Pelaku N ini sudah kami buru sejak 2024 lalu karena terlibat dalam perkara kehutanan yang serius. Kami menduga dia adalah otak di balik pendanaan aktivitas ilegal ini,” ujar Ade kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (14/8/2026) dengan nada tegas.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap oleh tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (7/8/2026) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Keberhasilan penangkapan ini tentu menjadi buah manis dari kerja keras kepolisian yang terus memburu N selama kurang lebih dua tahun lamanya.
Penangkapan N sendiri ternyata merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, yang berhasil diungkap pada 10 Juli 2026. Saat itu, petugas mendapati aktivitas mencurigakan berupa pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan di lokasi tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan mendadak, pengawas sawmill berinisial DA tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas maupun dokumen asal-usul kayu yang sah, sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Riau.
Berdasarkan pengakuan DA, penyidik kemudian memperoleh informasi krusial bahwa N merupakan pihak yang rutin melakukan pemesanan dan pembelian kayu olahan sekaligus membayar sejumlah kebutuhan operasional sawmill. Informasi ini pun menjadi titik terang bagi penyidik untuk terus mengembangkan kasus. Penyidik kemudian melakukan pendalaman secara intensif melalui pemeriksaan sejumlah saksi, analisis alat bukti elektronik, dokumen transaksi keuangan, serta keterangan ahli dari berbagai bidang.
Hasil penyidikan yang dilakukan dengan sangat cermat tersebut akhirnya membuahkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa N tidak hanya sekadar berperan sebagai pembeli, tetapi juga diduga menjadi pemodal utama dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan kayu ilegal tersebut.
“Kami menemukan adanya aliran transaksi pembayaran biaya operasional dan gaji para pekerja sawmill kepada DA yang diduga berasal dari N,” kata Ade menjelaskan temuan timnya.
Sementara itu, Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami sejauh mana peran N dalam membiayai, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan kayu ilegal tersebut. Teddy menyebutkan bahwa lokasi sawmill yang dioperasikan DA berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik. Hal ini berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru yang telah melakukan verifikasi lapangan.
“Sementara itu, berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru, sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat yang berhasil diamankan, merupakan jenis kayu yang secara umum berasal dari hutan alam dan bukan jenis kayu yang lazim dibudidayakan oleh masyarakat,” jelas Teddy dengan rinci.
Bisnis Ilegal yang Berjalan Sejak 2019
Tak tanggung-tanggung, Teddy mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa N diduga telah menjalankan bisnis kayu hasil illegal logging sejak tahun 2019 silam. Artinya, selama kurang lebih tujuh tahun, N dengan leluasa menjalankan praktik ilegal ini tanpa terdeteksi. Hal ini dibuktikan melalui analisis mutasi rekening, dokumen transaksi elektronik, dan alat bukti lainnya yang berhasil dikumpulkan penyidik.
“Tersangka N ini diduga aktif melakukan pemesanan dan pembelian kayu bulat maupun kayu olahan selama bertahun-tahun,” ungkap Teddy.
Khusus dengan tersangka DA, transaksi pembelian kayu diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. Kerja sama bisnis ilegal ini pun berjalan cukup lama sebelum akhirnya terungkap oleh petugas.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, 780 keping kayu olahan, dan 14 batang kayu bulat sebagai barang bukti.
Polisi Telusuri Aliran Uang dan Target TPPU
Teddy menambahkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara ini secara masif untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemodal lainnya, pemasok kayu ilegal, maupun penerima keuntungan dari praktik kejahatan lingkungan ini.
Yang lebih menarik, penyidik juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melacak aliran dana yang diduga berasal dari keuntungan illegal logging selama bertahun-tahun. “Kami masih menelusuri aliran uang dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU,” jelas Teddy dengan penuh optimisme.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum dan untuk mengembalikan aset negara yang telah dinikmati oleh para pelaku kejahatan lingkungan ini. Penyidik bertekad untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Keberhasilan penangkapan N ini tentu menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum di bidang kehutanan di Provinsi Riau, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku illegal logging lainnya bahwa tidak ada tempat aman bagi perusak hutan di bumi Lancang Kuning.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





