Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (BC Sulbagtara) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut menggagalkan upaya penyeludupan paket biskuit dan cokelat mengandung ganja dari Amerika Serikat.
Kedua instansi ini mengungkap kasus tersebut pada 18 Oktober 2020 lalu. Saat itu, petugas BNNP mengamankan seorang perempuan CT di depan kantor pos Bitung.
Dari tangannya diperoleh paket berisi biskuit dan cokelat. Belakangan diketahui, CT adalah suruhan pemilik paket sesungguhnya, HT (33), pria asal Pintu Kota, Lembeh Utara.
“HT langsung diamankan di kediamannya. Dari interogasi diketahui paket itu dikirim temannya dari Amerika,” kata Kombes Pol Derwanto Kabid Pemberantasan BNNP Sulut saat ekspose kasus penyeludupan psikotropika di kantor BNNP Sulut, Rabu (16/12).
Dikatakan, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan biskuit dan coklat mengandung Narkotika golongan I berupa Delta-9-Tetrahydrocannabinol yang biasanya terkandung dalam mariyuana alias ganja.
Selain paket biskuit dan cokelat mengandung ganja, tim BNNP dan BC Sulbagtara juga berhasil mengungkap peredaran tembakau gorilla.
Pada 30 November lalu, petugas BNNP Sulut mengamankan tiga pria sekaligus. RD (33), warga Kakaskasen, Kota Tomohon; ER (29), warga Buha dan RL (19), warga Tapuang, Tahuna. Ketiganya diamankan di tiga tempat berbeda.
Awalnya petugas mengamankan ER di depan kantor perusahaan ekspedisi yang ada di Jalan Raya Manado Tomohon.
Dari tangannya diamankan satu paket kiriman berisi tembakau gorilla seberat 160-an gram yang kandungannya merupakan psikotropika terlarang.
Hasil penelusuran petugas, penyeludupan barang itu melibatkan RD dan RL.
Sementara, Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara, Cerah Bangun melalui Kabid Kepatuhan Internal DJBC Sulbagtara, Musafak menjelaskan, pengungkapan penyeludupan biskuit dan cokelat mengandung ganja menjadi tanda awas bagi masyarakat.
“Ini sangat berbahaya. Biskuit dan cokelat disukai anak-anak. Ini model-model baru penyeludupan dan penjualan narkoba dan psikotropi terlarang,” katanya.
Musafak mengimbau kiranya masyarakat lebih hati-hati. “Apa yang kami ungkap ini untuk menyelematkan masyarakat. Khususnya generasi muda,” jelasnya.
Katanya, BC Sulbagtara turut serta dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba terkait fungsi lembaga tersebut sebagai Community Protector (pelindung masyarakat).
Sekaligus juga melakukan pengawasan terhadap peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor). Terutama pergerakan NPP secara internasional baik masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, peran BC tentu menjadi pihak pertama yang bertanggungjawab terhadap masuknya NPP.
BC bertanggung jawab memeriksa dan melakukan pengecekan mulai dari fisik, apakah barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan barang, hingga penelitian laboratorium terkait zat yang terkandung pada barang yang dicurigai.
Apabila kecurigaan tersebut terbukti, pemeriksaan dilanjutkan hingga pengungkapan identitas pemilik barang.
Adapun para tersangka saat ini menjalani penahanan dalam rangka proses hukum. Mereka disangkakan melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(RTG)