Mitra  

ASN Mitra Dilarang Lakukan Perjalanan ke Luar Daerah

Ilustrasi PNS
banner 120x600

Exposenews.id, Ratahan – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dilarang melakukan perjananan ke luar daerah. Penegasan itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, David Lalandos, Selasa (22/2/2022).

“Semua ASN maupun tenaga kontrak pemkab kami wajibkan untuk tidak keluar dari wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara,” tegas David.

Dikatakan David keputusan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Minahasa Tenggara.

“Kami juga mulai membatasi aktivitas ASN di seluruh perkantoran dengan meminta kembali sebagian ASN dan tenaga kontrak agar bekerja dari rumah,” ujarnya.

Dia bilang ASN maupun tenaga kontrak yang kedapatan masih berdomisili di luar Minahasa Tenggara bakal dikenai sanksi.

“Setiap kepala perangkat daerah wajib untuk mengawasi jajarannya,” katanya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Arnold Mokosolang mengungkapkan saat ini terjadi peningkatan status penyebaran virus di daerah tersebut menjadi PPKM Level 3.

“Kami dari satgas merekomendasikan untuk membatasi aktivitas para pegawai perkantoran yakni hanya 50 persen,” katanya.

Selain itu, Posko Satgas COVID-19 di seluruh desa dan kelurahan terus dioptimalkan untuk mengawasi para pelaku perjalanan dari luar Minahasa Tenggara.

“Dengan adanya peningkatan kasus di Kabupaten Minahasa Tenggara kami harapkan kesadaran seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.

(RTG)