Berita  

Hukum Tegas Penerobos Palang Pintu Kereta: Denda hingga Rp750.000 atau Kurungan 3 Bulan

JAKARTA, Exposenews.id – Sobat, siapa sih yang nggak kenal sama kereta api? Tapi tahukah kamu, bermain-main di perlintasan kereta itu bukan cuma bahaya buat nyawa sendiri, tapi juga bisa bikin kantong jebol bahkan dipenjara! Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, dengan tegas mengingatkan kepada publik bahwa para penerobos palang pintu perlintasan kereta api menghadapi sanksi berat, mulai dari kurungan penjara hingga denda yang cukup menguras dompet.

Peringatan ini ternyata bukan sekadar ancaman kosong. Pemerintah telah mengaturnya dengan jelas di dalam dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Mari kita bedah bersama! Di dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007, pembuat undang-undang mewajibkan seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api pada setiap perpotongan sebidang antara jalur rel dan jalan raya. Jadi, kereta tetap prioritas utama, ya!

Selanjutnya, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan gamblang menjelaskan kewajiban pengemudi kendaraan saat melintas di perlintasan sebidang. Apa saja itu? Pertama, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal mulai berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Kedua, mereka harus mendahulukan kereta api yang sedang melintas. Ketiga, mereka juga wajib memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang lebih dahulu melintas sesuai aturan.

Lantas, apa konsekuensinya jika pengemudi kedapatan melanggar aturan ini? Hukumannya cukup bikin merinding! Pelanggar dapat dikenai hukuman kurungan penjara maksimal tiga bulan. Jika tidak mau dipenjara, alternatifnya adalah membayar denda hingga Rp750.000. Jumlah yang lumayan besar, bukan?

Franoto kemudian menyampaikan imbauan yang sangat penting. Pihaknya dengan keras mengimbau masyarakat untuk tidak membuat pelintasan sebidang liar di mana pun. Mengapa demikian? Karena pelintasan liar sangat membahayakan perjalanan kereta api dan, yang lebih penting lagi, mengancam keselamatan jiwa para pengguna jalan itu sendiri. “Jangan coba-coba!” tegas Franoto dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Tragedi Mengerikan! Argo Bromo Anggrek Menghantam Minibus di Grobogan, 4 Tewas!

Sementara itu, kabar duka datang dari Grobogan, Jawa Tengah. Sebuah kecelakaan memilukan benar-benar terjadi di perlintasan tanpa palang pintu. Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan kecepatan tinggi menghantam sebuah minibus Toyota Avanza.

Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (1/5/2026) dini hari pukul 02.52 WIB. Bayangkan, suasana masih gelap dan sunyi, namun tiba-tiba terdengar benturan keras yang mengagetkan warga sekitar.

Akibat benturan yang sangat dahsyat, minibus tersebut terpental hingga 20 meter dari lokasi kejadian. Dampaknya pun luar biasa memilukan. Empat penumpang dinyatakan tewas di tempat kejadian, sementara lima orang lainnya menderita luka-luka dengan tingkat keparahan yang bervariasi.

Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Kumala Enggar Anjarani, memberikan rincian data korban secara resmi. “Dari total 9 penumpang yang berada di dalam minibus, 4 orang di antaranya meninggal dunia. Kemudian, 3 orang lainnya hanya menjalani perawatan rawat jalan, dan 2 orang terpaksa harus dirawat intensif di RSUD R Soejati,” jelasnya. Pihak kepolisian masih terus mendalami secara detail kronologi lengkap kejadian ini.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, Iptu Eko Ari Kisworo, kemudian menambahkan fakta menarik di balik rombongan tersebut. Ternyata, para korban merupakan warga Kabupaten Grobogan yang sedang bertugas sebagai rombongan pengantar jemaah haji.

“Rombongan ini adalah rombongan pengantar haji, jadi pastikan tidak ada calon jemaah haji yang menjadi korban. Untuk detail lebih lanjut, mohon bersabar karena kami masih terus mendalami kasus ini,” ujar Ari dengan nada hati-hati.

Pelajaran Berharga: Dahulukan Kereta Api, Selamatkan Nyawa!

Akhirnya, kecelakaan maut ini menjadi sebuah pertanda yang sangat jelas dan keras bagi kita semua. Setiap pengguna jalan wajib hukumnya untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Jangan pernah menyepelekan tanda-tanda peringatan, suara sirine, atau palang pinty yang mulai bergerak.

Keselamatan jiwa jauh lebih berharga daripada sekadar mengejar waktu beberapa menit. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama. Berhentilah sesaat, lihat kanan dan kiri, pastikan aman, barulah melintas. Karena satu detik kelalaian bisa berakibat fatal seumur hidup. Jangan sampai Anda menjadi korban berikutnya!

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com