Berita  

Penggeledahan Tiga Hari KPK di Rejang Lebong: Dokumen hingga Uang Miliaran Diamankan

JAKARTA, Exposenews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberi jeda. Selama tiga hari berturut-turut, sejak Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026), mereka mengobrak-abrik sejumlah lokasi penting di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Gerak cepat ini mereka lakukan untuk membongkar praktik kotor suap ijon proyek yang menyeret Bupati Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membuka suara terkait operasi senyap tersebut. Ia menjelaskan, penyidik menyisir Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kepala Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta kediaman para pelaku dan saksi. “Titik-titik itu kami geledah untuk mencari alat bukti tambahan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

Hasilnya, penyidik mengamankan tumpukan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik. Namun, temuan paling mencengangkan datang dari rumah Kadis PUPR. Di sana, mereka menemukan uang tunai senilai Rp 1 miliar yang tersimpan rapi. Uang itupun langsung mereka sita.

Duit Ijon Proyek Mengalir Deras ke Bupati

Kasus ini bermula dari nafsu Bupati Muhammad Fikri Thobari yang diduga kuat memeras para kontraktor. KPK menduga Fikri menerima suap total Rp 980 juta sebagai bagian dari fee ijon proyek. Uang tersebut mengalir dari tiga perusahaan rekanan yang memenangi tender di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Ia menjelaskan, setelah perusahaan mendapatkan penunjukkan langsung, para rekanan segera mengirimkan uang muka fee kepada Fikri. “Penyerahan awal fee itu mereka lakukan melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Asep.

Fikri ternyata menerima uang haram itu secara bertahap. Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko. Uang itu setara 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar.

Kedua, pada 6 Maret 2026, giliran Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyetor Rp400 juta. Jumlah ini mencapai 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar. Irsyad menyerahkan uang tersebut melalui Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPRPKP.

Ketiga, di hari yang sama, 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi ikut menyetorkan Rp250 juta. Fee sebesar 2,3 persen ini mereka potong dari proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar. Youki menitipkan uang itu melalui Rendy Novian, ASN lainnya di dinas yang sama.

Bukan Cuma Sekali, Praktiknya Berulang

KPK tak hanya menemukan satu transaksi. Dalam pemeriksaan intensif, mereka menduga Fikri telah lama memainkan peran ini. “Kami juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak,” ungkap Asep. Modusnya sama, yaitu permintaan fee proyek kepada para rekanan. Total nilai yang mereka kumpulkan dari dugaan penerimaan lain ini mencapai Rp 775 juta. “Perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” tegas Asep.

Fee Proyek: THR Ilegal untuk Bupati dan Kroninya

Jika melihat linimasa penerimaan suap, semuanya terjadi di bulan Ramadhan. Asep menjelaskan, uang hasil memeras kontraktor itu Fikri gunakan untuk kebutuhan Lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Ia membeberkan kebiasaan buruk kepala daerah yang merasa harus memberi THR kepada orang-orang di sekitarnya. “Terkait fee ini, mereka kaitkan dengan kebutuhan keperluan pribadi. Banyak hal, keperluan untuk menghadapi Lebaran ini. Tapi ini sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan, seorang kepala daerah, yang akhirnya membebani,” tutur Asep. Ia pun menyindir, “Masa pejabat enggak ngasih THR? Nah, itu salah satunya. THR dan lain-lain,” sindirnya.

Lima Tersangka Sudah KPK Tetapkan

Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Fikri dan Hary Eko mereka jerat sebagai penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad, Edi, dan Youki sebagai pihak pemberi, mereka jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kini, kelima orang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version