Exposenews.id – Pemberitaan ini mengguncang dunia hukum dan sosial! Akhirnya, nasib Bripda W, sang anggota Propam Polres Tebo yang menjadi tersangka penjahat keji, telah diputuskan. Propam Polda Jambi secara resmi memberhentikan Bripda W dari institusi Kepolisian. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang sangat intens dan melelahkan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025). Kemudian, setelah melalui proses persidangan yang berlarut-larut selama kurang lebih 14 jam, majelis sidang akhirnya memutuskan Bripda W bersalah dan harus diusir secara tidak hormat dari tubuh Polri.
Diborgol dan Pakai Baju Tahanan
Tak lama setelah sidang berakhir, publik bisa menyaksikan langsung konsekuensi yang ia terima. Bripda W langsung kita lihat keluar dari gedung sidang dan kemudian petugas segera membawanya ke Rutan Polda Jambi pada pukul 22.33 WIB. Saat itu, penampilannya sungguh memprihatinkan; ia sudah mengenakan baju tahanan orange dan kedua tangannya petugas borgol dengan kuat. Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, dengan tegas membenarkan keputusan ini.
AKBP Pendri Erison dengan lugas memaparkan dasar hukum pemberhentian ini. Polda Jambi membuktikan bahwa Bripda W secara nyata telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian. Pasal ini secara jelas mengatur bahwa anggota polisi bisa dipecat tidak dengan hormat jika mereka melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi Kepolisian. Selain itu, pihaknya juga menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002. Pasal ini mengatur pemberhentian tidak hormat bagi anggota yang perbuatannya jelas-jelas merugikan institusi Kepolisian. “Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH,” tegas AKBP Pendri, melalui pesan singkatnya pada Jumat (7/11/2025).
Dugaan Pemerkosaan dan Barang Bukti
Salinan putusan sidang etik secara gamblang menyatakan Bripda Waldi melakukan perbuatan tercela yang sangat memalukan. Sebagai langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan memindahkan Waldi untuk ditahan di Polres Bungo. “Iya, besok (Sabtu, 8/11/2025) akan dibawa ke Polres Bungo,” kata Pendri mengonfirmasi.
Lebih lanjut, proses hukum pidana untuk Bripda W ternyata sangat berat. Jaksa mengjeratnya dengan empat pasal sekaligus! Pasal primernya adalah pasal 340 KUHP (berkaitan dengan pembunuhan berencana), kemudian disusul pasal-pasal subsider seperti pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Lantas, siapakah sebenarnya korban dari drama tragis ini? Korban bernama EY (37) bukanlah orang sembarangan. Ia adalah seorang dosen sekaligus pemimpin Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Sungguh sebuah potensi bangsa yang harus terenggut secara tragis.
Pelaku, Bripda W, dengan kejam membunuh EY di dalam rumah korbannya sendiri, yang berlokasi di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, fakta mengerikan terungkap setelah tim medis melakukan visum. Hasil visum korban tidak hanya menunjukkan EY dibunuh, tetapi juga menguatkan dugaan kuat bahwa pelaku memperkosanya! Dokter menemukan lebam-lebam di wajah, bahu, leher, serta luka di kepala EY.
Yang lebih mengerikan, pihak berwajib menemukan cairan sperma di celana yang dikenakan korban, yang semakin menguatkan dugaan kejahatan seksual ini.
Setelah EY ditemukan tewas dalam kondisi yang menyedihkan, aparat kepolisian pun segera bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap W di tempat ia mengontrak, yang terletak di Kabupaten Tebo, pada hari Minggu (2/11/2025).
Bukan hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang berharga milik EY yang W rampas dan bawa kabur. Barang-barang tersebut antara lain sebuah mobil, sepeda motor, dan juga perhiasan emas.
Pengakuan Penyidik: Pelaku Sangat Ulik Berkelit
Tim penyidik akhirnya berhasil melacak mobil Honda Jazz milik EY di wilayah Tebo, sekitar 300 meter dari tempat tinggal W. Sementara itu, mereka menemukan sepeda motor korban di area parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo.
Saat ini, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dengan ketat di Polres Bungo untuk mendukung proses persidangan.
Kepala Polres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengakui bahwa penyelidikan kasus ini penuh dengan tantangan. Selain itu, pelaku, Bripda W, dikenal sangat pintar dalam menghilangkan jejak di TKP.
Bahkan, selama proses pemeriksaan, ia menunjukkan sikap yang sangat ulet dan sering berkelit. “Jadi pelaku ini memang ulet dalam berkelit. Namun, setelah kita bagi beberapa tim, yang hasilnya semua penelusuran tim mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” papar Natalena.
Pengakuan ini mengungkap betapa sulitnya mengorek pengakuan dari tersangka yang notabene adalah anggota polisi sendiri.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com












