JAKARTA, Exposenews.id – Dunia hukum kembali mengungkap sebuah skandal besar! Sungguh mencengangkan, sebuah permintaan dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid ternyata berhasil membuat PT Pertamina (Persero) harus merogoh kocek hingga Rp 2,9 triliun hanya untuk urusan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM). Akibatnya, negara pun harus menanggung kerugian yang sangat fantastis.
Dakwaan JPU Bongkar Skema Merugikan
Lebih lanjut, hal ini akhirnya terungkap ke permukaan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan dakwaan untuk anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Dengan tegas, jaksa menyatakan, “Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan.” Pernyataan mengejutkan ini dibacakan dengan lantang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permintaan Aneh di Luar Kebutuhan
Yang menjadi pertanyaan besar, JPU kemudian memaparkan kronologinya. Ternyata, PT Pertamina dengan patuh memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa terminal BBM yang rencananya akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak). Padahal, yang sungguh ironis, pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014, sementara pada saat yang bersamaan, Pertamina sendiri sebenarnya sama sekali tidak membutuhkan terminal BBM tersebut! “Pihak PT Pertamina (Persero) periode April 2012-November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun PT Pertamina (Persero) tidak membutuhkan terminal BBM tersebut,” lanjut jaksa memperjelas fakta yang terungkap.
Selain itu, skema ini diduga sengaja dirancang dengan sangat rapi. Pembelian terminal BBM ini ternyata tidak dilakukan secara langsung oleh Riza Chalid maupun putranya, Kerry. Alih-alih, mereka justru menunjuk Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, untuk melakukan penawaran kerja sama dengan Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. Yang lebih mencurigakan, penyampaian kerja sama ini mereka lakukan meskipun pada saat itu, terminal BBM Merak sebenarnya belum menjadi milik Riza maupun Kerry sama sekali.
Lalu, bagaimana proses kerja sama ini akhirnya bisa berjalan mulus? Ternyata, kunci utamanya adalah karena Riza Chalid dengan berani menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi. Tidak hanya itu, dia juga menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kreditnya. Selanjutnya, Riza dan anaknya secara aktif mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM ini.
Desakan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung dan Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dengan cara melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan PT Oiltanking Merak. Padahal, semua orang tahu bahwa perusahaan afiliasi Riza Chalid ini jelas-jelas tidak memenuhi kriteria pengadaan yang berlaku. Bahkan, Kerry dan Gading dengan sengaja meminta Alfian untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal BBM ini dalam nota kerja sama. Akhirnya, dalam perjanjian yang ditandatangani, aset terminal BBM Merak yang strategis ini tidak bisa menjadi milik PT Pertamina, melainkan tetap menjadi milik PT OTM.
Daftar Terdakwa yang Panjang
Sementara itu, dalam persidangan kali ini, nama-nama seperti Riza Chalid, Hanung, hingga Alfian Nasution sendiri ternyata belum masuk ke dalam daftar persidangan. Untuk sidang hari ini, kursi terdakwa justru diisi oleh lima orang lainnya, yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Perkembangan Terbaru Kasus Mega Korupsi
Tidak hanya itu, empat tersangka lainnya ternyata sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025) lalu. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Sungguh luar biasa, dalam kasus yang sangat kompleks ini, para terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang tak main-main, yaitu hingga Rp 285,1 triliun!
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Akan tetapi, berkas untuk 9 tersangka lainnya, termasuk Riza Chalid, konon belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Saat ini, pihak pengadilan sedang mempelajari berkas yang baru saja dilimpahkan. Setelah berkas selesai diperiksa secara menyeluruh, pengadilan akan segera menunjuk majelis hakim yang berwenang mengadili kasus besar ini, sekaligus menentukan jadwal sidang selanjutnya. Masyarakat pun menanti dengan penuh harap, semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com












