Berita  

Birokrasi Bersih Misi Gubernur Riau, Pungutan Atas Nama Jabatan Dilarang Keras

Gubernur Riau Abdul Wahid menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang keras seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima atau meminta pungutan serta bentuk pemberian lain atas nama jabatannya.

Exposenews.id – Dalam sebuah langkah berani yang bakal mengguncang birokrasi, Gubernur Riau, Abdul Wahid, secara resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang menghantam praktik pungutan liar! Lebih dari sekadar imbauan, surat ini adalah tamparan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Isinya jelas dan tegas: larangan total untuk menerima atau bahkan meminta pungutan serta segala bentuk pemberian lainnya yang mengatasnamakan jabatan.

Tanpa basa-basi lagi, SE bernomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ini secara resmi Abdul Wahid tandatangani pada Kamis (25/9/2025). Yang paling menarik, kebijakan progresif ini bukanlah ide yang muncul tiba-tiba, melainkan merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025. Pada intinya, surat dari KPK itu berfokus pada pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, terutama yang kerap terjadi menyambut hari raya. Selain itu, aturan monumental ini juga berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah Nyata Wujudkan Birokrasi Bersih

Dengan penuh keyakinan, Abdul Wahid menyatakan bahwa penerbitan SE ini bukanlah formalitas belaka. Secara gamblang, ia menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen nyata Pemprov Riau dalam menjaga integritas birokrasi dari dalam. Menurut penuturannya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar-besaran untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari segala praktik korupsi yang menggerogoti.

Anda pasti penasaran dengan bunyi lengkap surat tersebut? Begini kutipan resminya: “Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.” Dengan kata lain, aturan ini memotong semua celah bagi oknum pejabat yang ingin mencari keuntungan pribadi.

Tegas Tanpa Toleransi bagi Pelanggar

Tak berhenti di situ, Abdul Wahid menekankan dengan sangat bahwa pihaknya sama sekali tidak akan memberikan toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mana pun yang kedapatan melanggar ketentuan ini. Dengan suara lantang, ia menegaskan, “Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya antigratifikasi benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” ujar Abdul pada Sabtu (27/9/2025). Pernyataan ini jelas menjadi sinyal bahaya bagi siapa saja yang masih berniat main-main.

Lebih jauh, Abdul Wahid memaparkan bahwa langkah strategis ini sengaja ia ambil untuk memperkuat pencegahan korupsi dari hulunya. Secara khusus, fokusnya adalah pada pengendalian gratifikasi yang terkait dengan segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Alhasil, fokus utama dari semua ini adalah memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan yang paling penting, bebas dari segala bentuk pungutan liar yang selama ini memberatkan.

Pada akhirnya, dengan diterbitkannya SE yang menjadi pembicaraan hangat ini, seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Riau diharapkan dapat menjadikannya sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sehari-hari. Komitmen kuat dari pimpinan daerah ini, tanpa diragukan lagi, merupakan langkah penting dan konkret menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Masyarakat pun kini bisa bernapas lega karena ada kepastian dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com