JAKARTA, Exposenews.id – Akhirnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri sukses memulangkan mantan bos Investree, Adrian A. Gunadi (AAG), yang merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Tanpa disangka-sangka, mereka berhasil membawa sang buronan langsung dari Doha, Qatar, untuk mendarat di Indonesia. Selanjutnya, pengumuman keberhasilan besar ini langsung disampaikan kepada publik melalui sebuah konferensi pers yang digelar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, tepat pada hari Jumat (26/9/2025) sore.
Komitmen Polri: Kejar Pelaku Sampai Ujung Dunia
Di tempat yang sama, Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana dengan tegas menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah hal biasa, melainkan bukti nyata komitmen kuat Polri dalam memburu pelaku kejahatan yang beroperasi lintas negara. Lebih lanjut, Amur menyampaikan pesan yang sangat jelas, “Polri berkomitmen penuh bahwa tidak akan ada satu pun tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan internasional. Baik mereka yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang berusaha kabur ke luar negeri, kami pastikan akan terus kejar dan kembalikan ke Indonesia untuk diadili,” tegas Amur dengan penuh wibawa.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa status Adrian Gunadi telah berubah menjadi buronan internasional level tinggi melalui red notice Interpol yang resmi diterbitkan sejak November 2024 lalu. Ternyata, pelariannya ke Qatar dilakukan setelah OJK menilai dirinya sama sekali tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung. Akibatnya, pihak berwajib harus mengambil langkah ekstra untuk mengejarnya hingga ke luar negeri. Investigasi menduga terdapat praktik penghimpunan dana masyarakat secara ilegal yang melibatkan nama Investree, platform fintech peer-to-peer lending yang pernah dipimpinnya.
Jalan Berliku: Hambatan Status Penduduk Tetap dan Momentum Diplomasi
Di balik kesuksesan ini, Amur mengungkapkan bahwa proses pemulangan AAG penuh dengan tantangan yang tidak mudah. Pasalnya, sang tersangka ternyata sudah mengantongi status permanent resident (penduduk tetap) di Qatar, yang tentu saja memperumit prosedur hukumnya. Awalnya, jalur ekstradisi formal antar-pemerintah (G to G) sempat menjadi opsi utama, namun sayangnya proses ini diprediksi akan memakan waktu yang sangat lama dan berbelit-belit. Namun, titik terang justru muncul dari sebuah forum internasional bergengsi. Secara mengejutkan, momentum tersebut hadir tepat pada saat Konferensi Interpol Asia Regional digelar di Singapura. Pada kesempatan emas itu, delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Sekretaris NCB Interpol berhasil melakukan pertemuan bilateral yang sangat produktif dengan otoritas Qatar. Melalui pendekatan yang intens, mereka akhirnya berhasil meyakinkan dan mendapatkan dukungan penuh untuk mengamankan serta memulangkan tersangka dengan cara yang lebih cepat.
Kesuksesan Kolaborasi dan Peringatan Keras untuk Buronan Lainnya
“Alhasil, berkat pendekatan langsung P-to-P (police to police) yang kami lakukan, dan melalui mekanisme NCB to NCB yang efektif, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka dengan sukses,” papar Amur dengan rasa bangga. “Tak bisa dipungkiri, keberhasilan ini menjadi bukti yang sangat kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dan saling percaya benar-benar mampu mengatasi berbagai hambatan hukum lintas negara yang rumit sekalipun,” ucapnya menambahkan. Kini, kondisi Adrian Gunadi telah sepenuhnya berada dalam kendali pihak berwajib. Saat ini, ia telah resmi berada dalam tahanan OJK dan untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Bareskrim Polri menunggu proses hukum lebih lanjut. Bahkan, dugaan kejahatannya cukup serius, di mana ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui beberapa perusahaan dengan modus tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang sangat signifikan bagi banyak korban.
Investree dan Kasusnya: Bukan yang Pertama dan Bukan yang Terakhir
Yang membuatnya semakin menarik, Polri mengungkapkan bahwa Adrian Gunadi bukanlah satu-satunya target yang mereka incar. Faktanya, masih ada sejumlah nama lain yang tercatat dalam daftar buronan untuk kasus sejenis yang masih dikejar. Oleh karena itu, Amur kembali menegaskan bahwa operasi pengejaran akan terus dilakukan tanpa henti hingga semua buronan berhasil dibawa ke pengadilan. Kasus yang melibatkan mantan petinggi Investree ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya pengawasan di sektor fintech.
Sementara itu, dari sisi OJK, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama jajaran Polri. “Sudah pasti, kolaborasi lintas institusi yang mulus ini merupakan bentuk nyata dari sinergi yang powerful dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, khususnya di sektor jasa keuangan yang sangat krusial,” pungkas Yuliana menutup konferensi pers tersebut.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com