Berita  

Temanggung Ambil Sikap Tegas: Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan Raya

ilustrasi odong-odong(

Exposenews.id – Bayangkan suasana riang anak-anak naik odong-odong dengan musik ceria, tiba-tiba harus menghadapi kenyataan pahit. Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional kendaraan odong-odong, kereta kelinci, dan kereta naga. Surat bernomor 550/27 Tahun 2025 tersebut, yang diteken langsung oleh Bupati Agus Setyawan pada 22 September lalu, menjadi titik balik bagi keberadaan kendaraan wisata tersebut di jalan raya. Keputusan ini jelas menuai pro-kontra, namun pemerintah beralasan langkah ini diambil demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Alasan Krusial: Pertimbangan Keselamatan dan Hukum

Lantas, apa sebenarnya alasan kuat di balik keputusan ini? Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung, Saltiyono Atmaji, dengan tegas menjelaskan bahwa odong-odong dan sejenisnya dilarang beroperasi karena secara hukum tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Aturan mainnya sudah sangat jelas, yaitu merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kendaraan seperti odong-odong dinilai membahayakan keselamatan dan memiliki ukuran yang melebihi batas (over dimension), terlebih lagi karena ada kereta yang memiliki gandengan,” ungkap Saltiyono saat dihubungi pada Rabu, 24 September 2025. Dengan kata lain, pemerintah menilai odong-odong sebagai “ancaman” yang berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi penumpangnya sendiri maupun pengguna jalan lain.

Yang menarik, larangan operasional odong-odong ini ternyata bukanlah keputusan yang dibuat secara terburu-buru. Saltiyono menegaskan bahwa wacana ini sudah lama dirumuskan dengan matang. Pemerintah secara aktif menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, dan salah satu suara yang paling vokal datang dari para sopir angkutan umum. Mereka kerap mengeluhkan menurunnya minat warga yang justru lebih memilih untuk menggunakan jasa odong-odong yang dianggap lebih menarik, terutama bagi keluarga dengan anak-anak, dibandingkan naik angkot. Selain itu, sebuah fakta mengejutkan terungkap: sebagian besar pengemudi odong-odong ternyata bukanlah warga asli Temanggung. “Mereka hanya ngekos di sini untuk beroperasi. Saat ini diperkirakan ada sekitar 20 kendaraan odong-odong yang aktif,” papar Saltiyono lebih lanjut. Hal ini tentu menambah kompleksitas persoalan, karena berkaitan dengan mata pencaharian pendatang.

Sosialisasi hingga Penindakan: Strategi Polisi di Lapangan

Nah, kemudian muncul pertanyaan, siapa yang akan bertindak jika ada odong-odong yang nekat beroperasi? Penindakan terhadap pelanggaran di jalan umum sepenuhnya menjadi ranah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Temanggung. Kepala Satlantas Polres Temanggung, AKP Yosra Meidicta Mandung, menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta merta langsung melakukan tindakan tegas. Sebelumnya, mereka secara rutin dan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi lalu lintas kepada para pengemudi odong-odong. “Tujuan utama kami adalah agar mereka benar-benar memahami bahwa odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” jelas Yosra melalui aplikasi perpesanan pada hari yang sama. Pendekatan persuasif ini menunjukkan bahwa kepolisian mengedepankan aspek kemanusiaan.

Selanjutnya, Yosra menambahkan bahwa upaya preventif akan terus dilakukan secara berjenjang. Mulai dari edukasi yang intensif, memberikan teguran langsung di lapangan, hingga akhirnya melakukan penindakan hukum jika pelanggaran masih saja terjadi. Strategi ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi para pengemudi untuk menyesuaikan diri dan mencari mata pencaharian alternatif. “Harapan terbesar kami, seluruh masyarakat dapat ikut memahami dan mendukung aturan ini sepenuhnya. Semua kebijakan ini pada akhirnya demi menciptakan keselamatan dan keamanan bersama di jalan raya,” pungkas Yosra dengan penuh keyakinan. Dukungan masyarakat dianggap sebagai kunci keberhasilan penerapan aturan ini.

Dampak Sosial dan Harapan untuk Jalan Raya yang Lebih Aman

Di balik alasan keselamatan yang sangat kuat, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini. Bagi para pengemudi odong-odong, yang sebagian besar adalah pendatang, larangan ini berarti memutus sumber penghasilan mereka. Pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya melarang, tetapi juga perlu memikirkan solusi alternatif, misalnya dengan mencarikan zona operasional khusus yang aman, seperti di area taman atau tempat wisata tertentu, sehingga fungsi odong-odong sebagai hiburan tetap dapat dinikmati tanpa mengganggu lalu lintas utama. Di sisi lain, keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi para sopir angkot yang selama ini merasa saingannya tidak sehat. Dengan hilangnya odong-odong dari jalan raya, diharapkan dapat terjadi pemerataan pendapatan yang lebih adil di sektor transportasi umum.

Dari sudut pandang regulasi, langkah Pemerintah Kabupaten Temanggung ini sangatlah tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi setiap nyawa yang ada di jalan. Odong-odong, dengan desainnya yang terbuka, kecepatan rendah, dan dimensi yang besar, memang sangat rentan menjadi penyebab kecelakaan, terutama jika bercampur dengan kendaraan bermotor berkecepatan tinggi di jalan raya. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah dalam menerbitkan surat edaran ini patut diacungi jempol karena berani mengambil tindakan tegas demi keselamatan warganya, meski berpotensi menimbulkan polemik. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) benar-benar diterapkan di sini.

Kesimpulannya, larangan operasional odong-odong di jalan raya Temanggung adalah sebuah kebijakan yang dilandasi oleh pertimbangan mendalam mengenai aspek keselamatan, hukum, dan sosial. Meskipun di satu sisi menghilangkan nuansa riang tertentu di jalanan, di sisi lain kebijakan ini adalah investasi untuk menciptakan budaya transportasi yang lebih tertib dan aman untuk semua. Keberhasilan aturan ini tidak hanya bergantung pada penindakan oleh polisi, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat dan kemauan para pengemudi odong-odong untuk mematuhi aturan. Semoga dengan langkah ini, jalan raya Temanggung dapat menjadi ruang yang lebih nyaman dan aman bagi setiap penggunanya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com