Exposenews.id – Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” baru-baru ini meledak di media sosial. Aksi protes kreatif ini dengan jelas menyuarakan kekesalan masyarakat terhadap penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo yang semena-mena di jalan raya. Akibatnya, pihak kepolisian pun tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah cepat menanggapi gelombang protes ini.
Langkah Tegas Kakorlantas Polri
Sebagai bukti keseriusannya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bahkan memutuskan untuk membekukan sementara seluruh izin penggunaan sirene, rotator, hingga strobo. Tindakan preventif ini jelas bertujuan untuk meredam keresahan yang semakin meluas di kalangan pengguna jalan. Lalu, sebenarnya siapa saja sih yang berhak menggunakan sirene dan lampu isyarat khusus tersebut?
Aturan Main yang Jelas dalam UU LLAJ
Secara tegas, aturan main mengenai penggunaan sirene dan strobo ini sebenarnya telah diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Oleh karena itu, mari kita kupas bersama ketentuan-ketentuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ketentuan Dasar Penggunaan Lampu Isyarat
Pertama, Pasal 59 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa kendaraan bermotor hanya boleh dilengkapi dengan lampu isyarat (seperti strobo atau rotator) dan sirene untuk kepentingan tertentu yang sangat spesifik. Selanjutnya, aturan ini juga memperjelas bahwa lampu isyarat yang dimaksud hanya terdiri dari tiga warna sah, yaitu merah, biru, dan kuning.
Pembagian Warna dan Fungsinya
Nah, ketiga warna tersebut kemudian dibagi lagi berdasarkan fungsinya dan jenis kendaraan yang menggunakannya. Sebagai contoh, kombinasi lampu biru yang disertai dengan bunyi sirene merupakan hak eksklusif untuk kendaraan kepolisian. Sementara itu, kombinasi lampu merah plus sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim rescue, hingga kendaraan pengangkut jenazah. Di sisi lain, lampu kuning memiliki aturan berbeda karena penggunaannya tidak boleh disertai sirene; lampu ini khusus untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana jalan, pembersih fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.
Ini Dia Daftar Kendaraan yang Berhak Didahulukan
Selain itu, UU LLAJ juga secara khusus mengatur tentang kendaraan yang berhak didahulukan di jalan. Berdasarkan Pasal 134, setidaknya terdapat tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan hak prioritas tersebut. Hak ini diberikan, misalnya, kepada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas darurat. Begitu pula dengan ambulans yang sedang mengangkut pasien dalam kondisi kritis. Kemudian, kendaraan penolong korban kecelakaan, kendaraan untuk pejabat tinggi lembaga negara, serta kendaraan tamu negara asing atau lembaga internasional juga termasuk dalam daftar ini. Tak ketinggalan, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu yang mendapatkan pengawalan resmi polisi juga berhak untuk didahulukan.
Namun, Pasal 135 dengan tegas menegaskan bahwa kendaraan prioritas tersebut harus selalu dikawal oleh polisi selama berada di jalan. Selain itu, kendaraan-kendaraan ini juga wajib menggunakan isyarat lampu atau sirene resmi yang sah, bukan asal menyalakannya seenaknya. Dengan demikian, aturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Siap-Siap Denda Hingga Rp 250 Ribu!
Lantas, apa konsekuensinya bagi oknum yang nekat memasang dan menyalakan sirene atau strobo secara ilegal? Pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ telah menyiapkan sanksi yang jelas bagi para pelanggar. Pelaku bisa dihukum dengan kurungan penjara maksimal 1 (satu) bulan atau harus membayar denda yang bisa mencapai Rp 250.000. Artinya, modifikasi kendaraan pribadi dengan lampu strobo atau sirene ala-ala “kendaraan prioritas” jelas dapat berujung pada tilang dan proses hukum.
Akar Keresahan di Balik Protes “Stop Tot Tot Wuk Wuk”
Lalu, apa yang sebenarnya memicu geramnya publik hingga memunculkan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”? Viralnya protes ini secara gamblang menunjukkan tingkat keresahan masyarakat yang sudah mencapai puncaknya. Banyak pengendara biasa yang sehari-hari merasa terusik dan bahkan terintimidasi oleh ulah kendaraan sipil yang seenaknya menggunakan lampu dan sirene bak kendaraan dinas.
Akhirnya, dengan adanya aturan yang jelas dan ancaman sanksi yang nyata, masyarakat pun diimbau untuk tetap taat pada aturan lalu lintas dan tidak menggunakan aksesori kendaraan yang bukan peruntukannya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com












