Exposenews.id – Terungkap sudah! Polresta Yogyakarta baru saja berhasil membongkar dan mengamankan sebuah jaringan pembuatan SIM palsu yang sangat terorganisir. Yang lebih mencengangkan, pihak kepolisian menangkap tidak kurang dari delapan orang pelaku yang beroperasi dengan cara modern. Sebagai informasi, jaringan kriminal ini secara khusus menyasar warga yang berada di Indonesia bagian timur sebagai target utama mereka.
Patroli Siber Ungkap Iklan Berani di Facebook
Lantas, bagaimana cara polisi mengendus jaringan ini? Ternyata, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membeberkan bahwa kasus ini berawal dari kewaspadaan personelnya saat melakukan patroli siber. Kemudian, mereka menemukan sebuah iklan yang mencurigakan terkait jasa pembuatan SIM. Tidak hanya itu, Riski juga menambahkan sebuah fakta yang mengejutkan; komplotan ini ternyata dengan sangat berani mengiklankan jasa pemalsuan SIM mereka secara terang-terangan di platform media sosial Facebook.
Modus COD dan Proses Pembuatan yang Mudah
Tentu saja, setelah mengetahui adanya iklan mencurigakan ini, personel Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung mengambil tindakan. Sebagai langkah pertama, seorang personel polisi kemudian menyamar dan mencoba menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam iklan di Facebook tersebut. “Personil kami pun diarahkan oleh pelaku untuk mengirimkan foto setengah badan, mengisi formulir daring, dan mengirimkan foto tanda tangan. Yang paling membuatnya mudah, proses pengiriman SIM palsu ini dilakukan secara COD (Cash on Delivery),” jelas Riski pada Senin (22/9/2025). Dengan kata lain, modus operandinya terlihat sangat sederhana namun terstruktur.
Penangkapan Dimulai dari Kurir di Agen Pengiriman
Selanjutnya, setelah melalui proses penyelidikan yang cermat, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas. Pada tanggal 28 Agustus 2025, personel kepolisian berhasil membuntuti seorang terduga pelaku yang sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan dokumen SIM palsu ke sebuah agen pengiriman di kawasan Danurejan, Kota Yogyakarta. Akhirnya, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku pertama di lokasi tersebut.
Pengembangan Kasus Berhasil Jaring 7 Pelaku Lain
Namun, penangkapan pertama ini bukanlah akhir dari operasi. Justru, polisi langsung melakukan pengembangan kasus secara intensif untuk mengungkap seluruh jaringan. Hasilnya sungguh signifikan; dari pengembangan tersebut, Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tujuh orang pelaku tambahan. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, total delapan orang dari komplotan ini telah berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Struktur Jaringan Profesional Bak Perusahaan
Yang menarik, kedelapan orang ini memiliki peran yang sangat spesifik dan terbagi dengan rapi layaknya sebuah perusahaan. Kompol Riski Adrian memaparkan, “Pertama, ada peran sebagai penyedia modal dan material, yaitu KT (39) dan AB (36) tahun. Selanjutnya, untuk bagian produksi yang merangkap sebagai admin atau customer service, terdapat inisial FJL (25), IA (41), dan RYP (41). Kemudian, secara khusus sebagai admin ada DNT (29), dan sebagai customer service ada RI (33) serta HDI (30).” Sebagai tambahan informasi, Adrian juga mengimbuhkan bahwa satu orang yang masih DPO, berinisial CY, berperan sebagai tim editor. Artinya, jaringan ini dijalankan dengan sistem yang profesional untuk melakukan kejahatan.
Sasaran Empuk: Pencari Kerja di Perusahaan Tambang Timur Indonesia
Lalu, siapa sebenarnya target pasar dari jaringan pemalsuan SIM yang berbasis di Yogyakarta ini? Ternyata, Riski menjelaskan bahwa pelanggan mereka kebanyakan adalah warga yang bertempat tinggal di luar Pulau Jawa. Sebagai contoh, Riski menyebutkan bahwa pelanggan mereka berasal dari daerah terpencil seperti Sulawesi, Maluku, hingga Papua. “Sasaran utama mereka adalah warga di daerah Sulawesi, Papua, dan Maluku yang membutuhkan SIM untuk persyaratan menjadi sopir di perusahaan, misalnya perusahaan tambang dan perkebunan. Biasanya, persyaratan yang diminta adalah SIM B1 umum,” katanya. Singkatnya, mereka memanfaatkan kesulitan warga di daerah terpencil untuk mengurus SIM secara resmi.
Ancaman Hukuman Pidana 6 Tahun Penjara
Akibat perbuatan mereka yang sangat merugikan ini, kedelapan tersangka kini menghadapi tuntutan pasal yang berat. Mereka disangkakan dengan Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan ITE, serta berbagai pasal dalam KUHP seperti Pasal 262, 263, 264, dan 266 yang dikaitkan dengan Pasal 55 dan 64. Pada akhirnya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 6 tahun kurungan karena tindak pemalsuan yang mereka lakukan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com












