Berita  

57%! Purbaya Kaget dan Desak Evaluasi Kebijakan Cukai Rokok

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget mendengar tarif cukai hasil tembakau

JAKARTA, Exposenews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa benar-benar terkejut bukan main ketika mendengar besaran tarif cukai hasil tembakau atau rokok yang saat ini rata-ratanya sudah mencapai 57 persen. Dengan nada tinggi, ia pun spontan melontarkan sindiran pedas. “Cukai rokok gimana, sekarang berapa rata-ratanya? 57 persen, wah tinggi amat, firaun lu,” ujar Purbaya dengan ekspresi tidak percaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).

Sindiran Pedas untuk Tarif Cukai yang Melambung

Tak hanya sekadar kaget, Purbaya lantas menyampaikan kritik tajamnya. Selanjutnya, ia menilai bahwa kebijakan menaikkan cukai rokok selama ini belum bijaksana. Alasannya, kenaikan tersebut tidak pernah dibarengi dengan jaminan lapangan pekerjaan baru bagi para buruh pabrik rokok yang pasti terdampak. “Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh,” tegasnya. Menurutnya, kebijakan yang ada justru hanya menimbulkan kesengsaraan. “Itu kan hanya menimbulkan orang susah saja. Tapi memang harus dibatasi yang ngerokok itu,” ucapnya melanjutkan.

Purbaya Kritik Kenaikan Cukai tanpa Jaminan Lapangan Kerja

Kemudian, Purbaya menegaskan komitmennya. Kini, pemerintah berjanji akan merancang kebijakan tarif cukai tembakau dengan sangat hati-hati. Tujuannya jelas, agar industri dalam negeri tidak sampai mati secara perlahan. Meski demikian, ia sebenarnya memahami maksud di balik kenaikan cukai rokok yang dilakukan setiap tahun, yaitu untuk menekan konsumsi demi kesehatan masyarakat sekaligus menambah pemasukan negara. Akan tetapi, menurut pandangannya, langkah itu sama sekali tidak bisa dilakukan secara gegabah tanpa persiapan mitigasi yang matang bagi para pekerja yang berisiko kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lalu, Purbaya mengajukan pertanyaan kritis. “Terus mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah enggak ada? Loh kok enak banget sih buat kebijakan seperti itu?” sindirnya kembali. Selain itu, ia juga menyoroti tekanan berat lainnya yang sedang menghimpit industri tembakau dalam negeri, yaitu maraknya praktik pasar tidak sehat seperti peredaran rokok palsu dan impor ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

Ancam Tindak Peredaran Rokok Ilegal untuk Lindungi Pasar Domestik

Oleh karena itu, Purbaya langsung mengambil tindakan nyata. Ia berencana untuk turun langsung ke lapangan dan mengecek kondisi industri tembakau di Jawa Timur yang notabene merupakan pusat produksi tembakau nasional. Bahkan, ia mengancam akan memberikan perlindungan pasar. “Kalau misalnya enggak turun, pasar mereka saya lindungin. Lindungi dalam pengertian online-online yang putih yang palsu itu (rokok ilegal) saya larang di sana,” tegasnya dengan semangat.

Tak berhenti di situ, ia juga sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk secara aktif memantau penjualan online produk rokok ilegal dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelakunya. “Kita mulai kejar satu-satu. Karena enggak fair kan kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungin marketnya,” tambahnya dengan nada bersemangat.

Nasib Penerimaan Cukai 2026 Masih dalam Tahap Kajian

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu telah menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian mendalam mengenai tarif cukai rokok atau CHT untuk tahun depan. Baru-baru ini, pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati target penerimaan kepabeanan dan cukai pada APBN 2026 sebesar Rp 336 triliun. Perlu diketahui, angka ini mengalami kenaikan Rp 1,7 triliun dari RAPBN 2026 yang sebelumnya sebesar Rp 334,3 triliun.

“Belum (ada kepastian akan naik), kita kan baru didapatkan angka targetnya,” ujar Anggito di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). Selanjutnya, ia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan akan segera melakukan kajian lebih lanjut setelah angka target tersebut ditetapkan. Tak lupa, evaluasi terhadap pungutan cukai rokok tahun ini juga akan menjadi bahan pertimbangan utama. “Masih dikaji, masih belum. Kan masih ada waktu ya. Nanti kita lihat evaluasi 2025 dan 2026 seperti apa,” kata Anggito menutup pembicaraan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com