Berita  

Polda Sultra Tahan Anggota DPRD Wakatobi Terkait Pembunuhan 11 Tahun Silam

Polda Sultra tetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka pembunuhan anak sejak 11 tahun lalu

KENDARI, Exposenews.id – Dalam sebuah kejutan yang menggemparkan, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menahan anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, pada Jumat (20/9/2025). Lebih mengejutkan lagi, penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang telah tertutup waktu selama 11 tahun!

Ditetapkan sebagai Tersangka, Bukti Kuat Ditemukan

Tak tanggung-tanggung, penahanan terhadap sang legislator dari Partai Hanura ini terjadi karena penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengaitkannya dengan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja bernama Wiranto (17). Tragedi maut itu terjadi pada 25 Oktober 2014, di tengah keramaian acara joget di Lingkungan Topa, Mandati I.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, secara resmi membenarkan penahanan oknum anggota dewan tersebut. Ia pun menjelaskan dengan tegas bahwa keputusan penahanan ini diambil setelah tim penyidik menemukan cukup bukti. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami tahan di Rutan Polda Sultra,” ungkap Kombes Iis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/9/2025).

Selain itu, ia menegaskan komitmen penuh Polda Sultra untuk menangani perkara ini secara prosedural dan profesional. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga berjanji akan tetap memperhatikan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

Kombes Iis kemudian menambahkan detail bahwa Litao akan menjalani masa penahanan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan. Masa penahanan ini bahkan masih dapat diperpanjang sebelum berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra. “Penahanan selama 20 hari. Sudah ada 6 orang saksi kami periksa,” bebernya secara detail.

Awal Penetapan Tersangka dan Proses Panggilan

Sebelumnya, Polda Sultra sebenarnya telah menetapkan Litao sebagai tersangka berdasarkan surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Awalnya, penyidik dari Dit Reskrimum Polda Sultra telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan, namun Litao tidak datang dengan alasan terkendala transportasi. Namun, pada panggilan kedua di hari Jumat (19/9/2025), ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan usai pemeriksaan.

Kronologi Misteri Pembunuhan yang Terpendam

Mari kita kupas lebih dalam kronologi kasusnya. Pada peristiwa naas tahun 2014 silam, polisi sebenarnya telah menahan dua pelaku lainnya, yaitu La Ode Herman dan Rahmat La Dongi. Keduanya langsung diproses hukum dan akhirnya divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan sejak 2015. Sementara itu, Litao justru memilih untuk melarikan diri dan sempat berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Buronan Jadi Anggota Dewan yang Kontroversial

Akan tetapi, plot twist pun terjadi. Litao ternyata kembali muncul ke permukaan di Wakatobi untuk mengikuti Pemilu 2024. Yang lebih mencengangkan, ia justru berhasil terpilih sebagai anggota DPRD untuk periode 2024–2029 dari Partai Hanura.

Kemudian, statusnya sebagai wakil rakyat itu pun memicu protes keras dari keluarga korban dan masyarakat. Kecurigaan utama tertuju pada dokumen SKCK yang menjadi syarat pencalonannya.

Dugaan Kecurangan SKCK yang Berujung Sanksi

Proses penerbitan SKCK tersebut diduga sangat bermasalah; terbukti seorang anggota Polres Wakatobi yang mengeluarkan dokumen itu akhirnya dikenai sanksi demosi selama 3 tahun. Tidak hanya berhenti di situ, kepesertaan polisi tersebut dalam pendidikan perwira juga dibatalkan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com