Exposenews.id – Wali Kota Prabumulih, Arlan, sebelumnya dengan lantang membantah kabar yang menyebut dirinya telah mencopot dan memindahkan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Bahkan, melalui sebuah video di Instagram resminya pada Rabu (17/9/2025), ia dengan tegas menyebut berita itu sebagai hoaks. Alih-alih memutasikan, Arlan mengklaim bahwa ia hanya memberikan teguran kepada Roni. Selanjutnya, ia beralasan bahwa teguran itu ia sampaikan lantaran terjadi sebuah kasus di sekolah yang membuat para siswa merasa tidak betah.
Bantalan Isu Keluarga dan Permintaan Maaf
Tak hanya itu, Arlan juga berusaha meluruskan isu lain yang turut menyeret nama keluarganya ke permukaan. Secara khusus, ia membantah kabar yang menyebutkan anaknya membawa mobil pribadi ke sekolah. “Faktanya, anak saya hanya diantar saja, tidak menyetir mobil sendiri. Sebagai bentuk tanggung jawab, apabila hal ini tetap dianggap sebuah kesalahan, saya selaku Wali Kota Prabumulih dengan lapang dada meminta maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat Prabumulih,” begitu penjelasannya waktu itu.
Investigasi Kemendagri: Bantahan Rontok di Meja Pemeriksaan
Akan tetapi, semua bantahan yang dilontarkan Arlan itu akhirnya dipatahkan oleh hasil pemeriksaan resmi. Berdasarkan pemberitaan Antara, Kamis (18/9/2025), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, justru memastikan bahwa ia telah memeriksa langsung kedua belah pihak, yaitu Wali Kota Arlan dan Kepsek Roni, di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta. Pada akhirnya, pemeriksaan mendalam ini dilakukan sebagai respon atas viralnya kabar pencopotan Roni yang diduga kuat terjadi karena ia berani menegur anak Walikota yang membawa kendaraan ke area sekolah.
Fakta Hukum: Mutasi Ilegal dan Melanggar Prosedur
Yang lebih mengejutkan lagi, investigasi tersebut berhasil mengungkap sebuah fakta baru: mutasi yang dilakukan terhadap Kepsek Roni ternyata sama sekali tidak sesuai dengan aturan yang berlaku! Mahendra menjelaskan bahwa selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pihaknya langsung mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti informasi yang sedang viral itu. “Pada malam kejadian juga, kami segera menghubungi inspektur provinsi dan inspektur kota Prabumulih untuk memverifikasi kebenaran peristiwa tersebut. Kami tidak ingin gegabah; langkah pertama ini penting untuk memastikan bahwa ini bukanlah berita hoaks,” tuturnya dengan jelas.
Selain itu, tim investigasi juga melakukan komunikasi intensif langsung dengan Roni pada Selasa (16/9) malam. Proses ini kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Arlan pada hari berikutnya, Rabu (17/9). Keesokan harinya, Kamis (18/9), Arlan akhirnya hadir ke Kantor Itjen Kemendagri dengan didampingi oleh sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan setempat, sementara Roni juga hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Dari serangkaian pemeriksaan itulah, Itjen Kemendagri kemudian menyimpulkan bahwa pemutasian Roni telah melanggar aturan. “Kami menilai, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra tanpa ragu-ragu.
Ini Aturan yang Dilanggar Arlan
Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sebenarnya telah mengatur dengan sangat jelas soal alasan sah pemberhentian seorang kepala sekolah. Ketentuan itu menyebutkan bahwa seorang kepala sekolah hanya boleh diberhentikan jika mereka memasuki masa pensiun, masa tugasnya berakhir, melakukan pelanggaran disiplin berat, diangkat di jabatan lain, memperoleh nilai kinerja buruk, menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, menjadi anggota partai politik, atau menduduki jabatan negara.
Tidak hanya melanggar aturan substansial, Mahendra juga menyoroti keras mekanisme yang dipakai Wali Kota Arlan dalam memutasikan Roni. Yang paling fatal, proses mutasi ini sama sekali tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) sebagaimana yang diwajibkan oleh prosedur. “Oleh karena itu, kami merasa perlu mengingatkan kembali kepada semua kepala daerah selaku pejabat pemerintahan untuk selalu menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mahendra sekali lagi.
Teguran Keras untuk Wali Kota Prabumulih
Akibat dari semua pelanggaran ini, Kementerian Dalam Negeri akhirnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan. Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan hukuman awal yang dinilai tepat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Untuk pelanggaran seperti ini, bentuk sanksinya adalah teguran tertulis,” ujarnya saat ditemui di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/9/2025).
Menurut Mahendra, sanksi teguran tertulis ini bukanlah hal sepele karena akan berdampak langsung pada catatan karier seorang kepala daerah. Ia juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua kepala daerah di Indonesia untuk lebih patuh terhadap aturan. “Sebagai pejabat pemerintahan, setiap kepala daerah wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa terkecuali,” kata Mahendra menegaskan. Pada akhirnya, ia menambahkan bahwa pelanggaran Arlan secara spesifik terletak pada pencopotan kepala sekolah yang tidak mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com












