PALOPO, Exposenews.id – Tanpa basa-basi lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, langsung terjun ke lapangan dengan membuka penyelidikan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD Palopo. Perlu kita garis bawahi, gedung mewah ini sebenarnya baru saja diresmikan pada tahun 2022, namun sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang mencurigakan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Yoga, pada Kamis (18/9/2025), dengan tegas mengonfirmasi bahwa langkah hukum progresif ini mereka ambil setelah menerima banyak sekali laporan dari masyarakat yang geram melihat kondisi gedung senilai Rp 21 miliar itu. “Jadi begini ceritanya, dugaan korupsinya berawal dari kerusakan gedung itu dan adanya aduan masyarakat yang terus berdatangan. Dari situlah, kami akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan sprinlidik untuk menindaklanjuti,” ujar Yoga saat dikonfirmasi.
Demo Palopo Berujung Ricuh, Kerusakan Mengerikan Terungkap
Sebelumnya, kerusakan bangunan ini baru benar-benar mencuat ke permukaan setelah aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman kantor DPRD Palopo pada 1 September 2025 yang berujung ricuh. Yang membuat publik tercengang, sejumlah fasilitas gedung langsung ambrol dan mengalami kerusakan parah. Bayangkan saja, kaca dinding depan berhamburan pecah dan yang lebih parah lagi, beberapa tiang beton terlihat bolong dan keropos. Padahal, usianya masih sangat belia, yaitu baru sekitar tiga tahun!
Penyelidikan Dimulai, Pemeriksaan Intensif Digelar
Saat ini, tim penyidik sedang bekerja dengan sangat gesit. Yoga menjelaskan bahwa mereka tengah menyusun jadwal pemeriksaan yang ketat dengan agenda utama pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen-dokumen proyek. Tak hanya itu, mereka juga akan segera memanggil semua pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung DPRD untuk dimintai keterangan. “Kami sedang tidak main-main, kami sementara menyusun jadwalnya dengan sangat detail. Proses pengumpulan bahan keterangan, konfirmasi, dan dokumen juga sedang berjalan dengan sangat intensif. Dari situ nanti kami akan mengungkap, ada atau tidaknya potensi kerugian negara yang sangat besar,” kata Yoga dengan penuh keyakinan.
Selanjutnya, Yoga memaparkan bahwa proses penyelidikan akan mereka lakukan secara bertahap dan sangat berhati-hati. Namun demikian, jika nantinya ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, maka kasus ini pasti akan mereka tingkatkan ke tahap penyidikan tanpa kompromi. Di sisi lain, Yoga menegaskan komitmen Kejari Palopo untuk bekerja secara profesional dan transparan. Ia juga secara terbuka mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi dan masukan apabila menemukan dugaan penyimpangan lain terkait proyek tersebut. “Kami membuka lebar-lebar pintu kami untuk menerima masukan masyarakat. Percayalah, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya besar kami untuk memberantas tindak pidana korupsi di daerah hingga ke akar-akarnya,” tuturnya dengan semangat.
Fakta di Lapangan vs Klaim Dinas PUPR
Sementara itu, kondisi gedung yang baru saja dibangun itu masih terlihat memprihatinkan. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pasca kericuhan, gedung DPRD Kota Palopo masih tampak compang-camping. Bagian kaca depan masih berserakan dalam keadaan pecah, sementara sejumlah tiang di teras masih tampak bolong dan memperlihatkan struktur dalamnya. Kondisi memalukan ini langsung memicu pertanyaan kritis dari banyak warga. Pasalnya, tiang yang dari luar terlihat kokoh dan kuat, ternyata hanya berlapis beton tipis di bagian luar, sedangkan bagian dalamnya sama sekali berongga dan tidak padat.
Perlu kita ketahui bersama, Gedung DPRD Palopo ini dibangun dengan menggusur kantor lama dan menghabiskan anggaran yang sangat fantastis, yaitu mencapai Rp 21 miliar. Proyek tersebut sengaja mereka kerjakan dalam dua tahap melalui APBD, dengan rincian masing-masing Rp 10,7 miliar pada tahap pertama dan Rp 10,3 miliar pada tahap kedua.
Menanggapi kontroversi ini, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Ibnu, mencoba memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa tiang kolom pada kantor tersebut menggunakan material Glassfiber Reinforced Concrete (GRC) atau beton bertulang serat kaca. “Jadi begini penjelasannya, tiang kolom entrance itu sebenarnya berasal dari beton struktur masif yang kemudian dibungkus dengan bahan GRC untuk membentuk tiang monumental-artistik. Memang harus diakui, GRC adalah bahan yang memang mudah pecah kalau dipukul atau dirusak secara paksa,” jelas Ibnu berusaha meluruskan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemilihan material tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Menurutnya, rongga yang terlihat pada tiang bukan berarti tiang itu kosong dan tidak kuat, melainkan di bagian dalamnya sudah terdapat struktur pondasi dan beton yang menjamin kekokohannya. “Jadi bisa saya pastikan, kalau tiang beton dibungkus GRC, itu sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan daftar kuantitas RAB. Dengan demikian, struktur kolom tetap aman dan tidak membahayakan,” tambahnya berusaha meyakinkan.
Meski sudah ada penjelasan resmi, kondisi bangunan yang masih baru namun sudah menunjukkan kerusakan parah tetap saja menimbulkan sorotan publik yang sangat tajam. Kini, semua bukti kerusakan itu menjadi fokus utama penyelidikan Kejari Palopo untuk mengungkap apakah ada praktik korupsi yang menggerogoti dana proyek tersebut. Masyarakat pun menunggu-nunggu, apakah gedung senilai Rp 21 miliar itu hanya bagus di luarnya saja, tetapi keropos di dalamnya, sama seperti dugaan korupsi yang mungkin terjadi.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com