Berita  

Polisi Amankan Enam Terduga Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi 3 Kg

Polisi tangkap enam pelaku pengoplos gas bersubsidi di Jakarta Utara.

Jakarta, Exposenews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menggagalkan aksi kejahatan yang membahayakan masyarakat. Dengan tindakan tegas, mereka menangkap enam orang pelaku yang kedapatan sedang mengoplos gas elpiji bersubsidi jenis tiga kilogram. Keenam tersangka tersebut adalah IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24).

Selanjutnya, proses penangkapan keenam pelaku ini tidak dilakukan secara serentak, melainkan berlangsung di tempat dan waktu yang berbeda. Operasi penyidikan ini berjalan secara intensif sepanjang bulan Agustus hingga September 2025, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal ini.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, kemudian membeberkan kronologi awal terungkapnya kasus ini. “Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat pada bulan Juli,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Rabu (17/9/2025). Beliau menambahkan, “Kami pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pada Agustus dan September ini.”

Modus Pengoplosan Gas: Isi Ulang Sembarangan ke Kaleng Portable

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, dengan jelas memaparkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Menurutnya, para pelaku dengan sengaja memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi 3 kg ke dalam kaleng gas portable yang kosong. “Rata-rata modusnya hampir sama,” jelas Martuasah, “jadi isi tabung gas tiga kilogram mereka masukkan ke dalam kaleng (gas) portable yang memang sudah mereka siapkan untuk dijual kembali.”

Tentunya, proses pengoplosan gas ini mereka lakukan dengan sangat sembarangan dan sama sekali tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku. Akibatnya, tindakan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan produk yang sangat berbahaya bagi konsumen.

Di sisi lain, produk gas portable hasil oplosan ini juga jelas-jelas menipu konsumen. Isi dari kaleng portable yang mereka jual tersebut tidak pernah sesuai dengan berat bersih yang tertera pada label kemasannya. Praktis, konsumen akan dirugikan secara ekonomi karena mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan yang dibayar.

Peredaran Gas Oplosan: Jualan Online di E-commerce dan Facebook

Yang lebih mencengangkan lagi, para pelaku justru memasarkan produk oplosan yang berbahaya ini melalui platform digital. Mereka berani menjual gas portable oplosan tersebut secara terbuka melalui berbagai lapak di e-commerce dan bahkan melalui media sosial Facebook.

Strategi pemasaran mereka terbilang licik, karena mereka menawarkan produk ilegal itu dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran normal. “Peredaran gas portablenya mereka lakukan di bawah harga normal,” tutur Martuasah, yang menjelaskan bahwa harga murah ini menjadi daya tarik sekaligus jerat bagi konsumen yang tidak waspada.

Ancaman Hukuman Pelaku: Jerat Hukum hingga 6 Tahun Penjara

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan keenam pelaku di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk memproses hukum lebih lanjut. Mereka harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan ilegal yang telah mereka lakukan terhadap negara dan masyarakat.

Selanjutnya, jaksa akan menjerat para tersangka dengan beberapa pasal berlapis. Pertama, Pasal 32 ayat (2) junto Pasal 30 dan Pasal 31 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kemudian, Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf B dan C UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tidak ketinggalan, Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Seluruh pelaku ini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat,” tegasnya. “Mereka diancam pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas Martuasah, mengingatkan bahwa tindakan pengoplosan bukanlah kejahatan ringan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com