Exposenews.id – Dalam sebuah operasi yang mengguncang, terungkap fakta mencengangkan bahwa sepetak luas hutan negara di Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 5.000 meter persegi telah luluh lantak akibat aksi penambangan pasir dan batu secara ilegal. Selanjutnya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil meringkus dua tersangka kunci, yang hanya disebut berinisial RH dan P. Tak hanya itu, Aswin Bangun, sang Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, dengan tegas mengungkap peran masing-masing tersangka. Menurut penjelasannya, RH diduga kuat berperan sebagai si otak pemodal yang membiayai operasi illegal ini. Sementara itu, tersangka P yang tak lain adalah Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani, justru menyalahgunakan amanah dan posisinya. Yang lebih mengejutkan lagi, Aswin menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di dua orang ini saja. “Kami tidak hanya fokus pada pelaku lapangan,” tegasnya dalam keterangan pada Selasa (16/9/2025), “melainkan kami juga akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung atau mengambil keuntungan dari praktik ilegal ini.” Pernyataan ini jelas menunjukkan komitmen mereka untuk mengejar semua pihak yang terlibat, hingga ke akarnya.
Ketua KTH Terlibat Tambang Pasir Ilegal
Pada operasi tersebut, tim penyidik berhasil membongkar aktivitas tambang pasir ilegal yang berlangsung secara terang-terangan di dalam kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial (KHDPK-PS). Ironisnya, kawasan yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat ini justru dikelola oleh Kelompok Tani Hutan Margo Tani pimpinan tersangka P sendiri. Sebagai bukti otentik, petugas berhasil menyita dua unit ekskavator yang masih aktif ‘mengeruk’ penderitaan alam di lokasi kejadian. Lebih detail, Aswin memaparkan bahwa tersangka P secara aktif diduga membuka akses kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan ilegal.
Baca Juga: Evakuasi 7 Pekerja Freeport di Grasberg Terhadang Timbunan Raksasa dan Material Basah
Bayangkan, ia memanfaatkan posisinya yang seharusnya menjadi penjaga hutan justru menjadi penghancurnya. Kemudian, ia bekerjasama secara melawan hukum dengan RH, sang pemodal, untuk menjalankan bisnis haram ini. Dari sisi hukum, tim penyidik Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal berat. Mereka menghadapi Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 89 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperkuat dakwaan.
Ancaman Hukum dan Komitmen Penegakan Hukum
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Aswin dengan lugas, “serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.” Ancaman hukuman yang sangat berat ini diharapkan dapat menjadi efek jera yang nyata, tidak hanya bagi kedua tersangka tetapi juga bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa. Di sisi lain, dukungan penuh datang dari Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur, Wawan Triwibowo. Dia menyatakan dukungan mutlaknya terhadap langkah penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan ini. Perlu diketahui, Perhutani memang memikul kewajiban besar untuk mengelola hutan produksi dan hutan lindung di seluruh Pulau Jawa. “Penegakan hukum ini sejalan dengan komitmen kami dalam menjaga integritas kawasan hutan,” jelas Wawan dengan penuh keyakinan. “Tidak hanya itu, ini juga merupakan bentuk dukungan nyata bagi keberlanjutan program Perhutanan Sosial yang menjadi program prioritaskami akan membangun sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan.” Komitmen ini menunjukkan keseriusan berbagai pihak untuk melindungi hutan dari para perusak yang hanya mementingkan keuntungan sesaat. Pada akhirnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus alarm peringatan bagi semua pihak. Betapa mudahnya aksi illegal beroperasi ketika ada oknum dalam yang berkhianat. Oleh karena itu, kolaborasi dan pengawasan yang ketat mutlak diperlukan agar hutan kita, warisan berharga untuk generasi mendatang, tetap lestari dan tidak menjadi korban keserakahan segelintir orang.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com












