Berita  

Kemenhut Beri Janji Tegas: Pembangunan di Pulau Padar Tak Akan Ganggu Kehidupan Komodo!

Kapal-kapal wisata di Labuan Bajo yang melayani rute wisata menuju Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur

JAKARTA, Exposenews.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan tegas memastikan bahwa seluruh proses pembangunan di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, akan mengutamakan perlindungan satwa langka dan ekosistem di sekitarnya. Mereka menegaskan bahwa komitmen ini merupakan hal utama yang tidak bisa ditawar lagi.

PT KWE Sebagai Pelaksana Proyek

Selanjutnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, mengungkapkan bahwa pembangunan sarana dan prasarana wisata alam ini sepenuhnya dilakukan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE). “Kementerian Kehutanan terus menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo, harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Krisdianto dalam keterangan resminya pada Senin (15/9/2025). “Selain itu, kami juga selalu mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem di atas segalanya,” tambahnya dengan sangat meyakinkan.

Detail Izin dan Rencana Pembangunan

Lebih lanjut, Krisdianto menjelaskan bahwa PT KWE telah mengantongi Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.796/Menhut-II/2014 tertanggal 23 September 2014. Izin ini mencakup area seluas 426,07 hektare yang meliputi Pulau Komodo dan Pulau Padar. Perlu diketahui, rencana pembangunan hanya akan mengambil lahan sekitar 15,37 hektare atau hanya 5,6% dari total konsesi yang mencapai 274,13 hektare. Perusahaan pun telah membagi pengembangan sarana prasarana dalam tujuh blok dan akan melaksanakannya dalam lima tahapan pembangunan.

Pembangunan Awal dan Dampak Lingkungan

Namun demikian, ternyata PT KWE telah memulai pembangunan pondasi yang terdiri dari sekitar 148 tiang di Pulau Padar pada akhir 2020 hingga awal 2021. Sayangnya, pembangunan ini justru mereka lakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen environmental impact assessment (EIA) atau analisis mengenai dampak lingkungan. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) langsung mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan penghentian sementara pembangunan pada Juni 2022, sambil menunggu proses penyusunan EIA.

Konsultasi Publik untuk Pastikan Kelestarian

Selanjutnya, PT KWE pun menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Tidak hanya itu, mereka juga menggelar konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo. Kegiatan ini mereka lakukan bersama berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi. Hasilnya, beberapa rekomendasi penting berhasil muncul dari konsultasi publik tersebut dan wajib PT KWE perhatikan.

Rekomendasi Penting dari Konsultasi Publik

Pertama, mereka harus menggeser atau mengurangi sarana wisata pada Blok 1 hingga 6 agar maksimal sarana terbangun hanya 9-10% untuk menghindari tumpang tindih dengan habitat komodo. Kedua, pembangunan jalan sedapat mungkin harus elevated (ditinggikan) dan tidak menebang pohon. Ketiga, mereka wajib memperhatikan keberadaan sarang komodo dalam radius 10 meter yang harus terbebas dari areal terbangun demi keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Baca Juga: Australia-Papua Nugini Jalin Kerja Sama Pertahanan, Komitmen Saling Melindungi

Selain itu, perusahaan juga diharuskan menjalin kerja sama erat dengan mitra industri pariwisata di Labuan Bajo, perguruan tinggi, dan sekolah pariwisata. Terakhir, mereka harus mengimplementasikan rencana operasional yang telah dibuat dan memperbaruinya secara berkala sesuai situasi terkini.

Pengawasan Ketat dari UNESCO

Sebelumnya, Dirjen KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, telah menjelaskan bahwa dokumen EIA ini juga akan dinilai oleh UNESCO untuk memastikan dampak pembangunan. “Mereka akan melihat apakah proyek ini mengganggu outstanding universal value Taman Nasional Komodo atau tidak. Jika tidak, maka boleh dilanjutkan. Namun jika iya, maka harus ada modifikasi, pengurangan jumlah atau luasan, atau bentuk penyesuaian lain,” ucap Satyawan pada 11 Agustus 2025. “Kini kami hanya menunggu keputusan final dari UNESCO. Jadi, kami pastikan semuanya benar-benar aman dan tidak mengganggu nilai universal yang menjadi dasar penetapan Taman Nasional Komodo sebagai warisan dunia,” tutupnya dengan penuh keyakinan.

Dengan demikian, pemerintah melalui Kemenhut berkomitmen penuh untuk memastikan pembangunan berjalan beriringan dengan pelestarian alam. Masyarakat pun dapat terus mendukung dan mengawasi proses ini agar komodo dan habitatnya tetap terlindungi untuk generasi mendatang.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com