Exposenews.id – Dalam sebuah pengembangan mengejutkan, Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, secara tegas mengonfirmasi bahwa Pratu TB, seorang prajurit TNI AD, kini resmi berstatus sebagai tersangka. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa oknum tersebut diduga kuat terlibat dalam penembakan tragis yang menewaskan seorang warga sipil di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Akibatnya, kasus ini langsung menyedot perhatian publik secara nasional karena melibatkan seorang aparat dan merenggut nyawa seorang remaja tak bersalah, Obet Manaki.
Selanjutnya, pihak berwenang menjerat Pratu TB dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebagai konsekuensinya, ia terancam hukuman pidana maksimal yang sangat berat, yakni 15 tahun penjara. Tidak berhenti di situ, institusi TNI AD juga mengancam akan memberhentikannya secara tidak hormat dari dinas militer. “Selain itu, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII itu terancam dipecat dari Dinas TNI-AD,” tegas Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto di Jayapura, Sabtu (6/9/2025).
Jayapura Geger: Prajurti TNI Jadi Tersangka Penembakan Remaja
Bagaimana Sebenarnya Kronologi Penembakan Mengerikan Ini Terjadi? Berdasarkan laporan investigasi awal, seluruh peristiwa berawal pada Rabu (3/9/2025) malam yang kelam. Awalnya, sebuah perselisihan sengit antara pelaku dan korban memicu tragedi ini; mereka berseteru mengenai masalah uang parkir. Kemudian, percekcokan itu memanas dengan cepat dan memicu korban untuk memukul bibir Pratu TB. Meskipun pelaku sempat membalas, namun pukulannya tidak mengenai sasaran. Selanjutnya, korban pun memilih untuk melarikan diri dari lokasi.
Akan tetapi, beberapa saat berselang, korban justru kembali ke tempat kejadian. Kali ini, ia melempari mobil yang ditumpangi Pratu TB dengan batu kecil sebanyak dua kali. Oleh karena itu, aksi provokatif ini memicu kemarahan tak terkendali dari Pratu TB, yang kemudian mengejar korban tanpa pikir panjang dan akhirnya melepaskan tembakan. Tragisnya, peluru tersebut mengenai pinggang korban hingga ia meregang nyawa di tempat kejadian persis sekitar pukul 23.00 WIT.
Lantas, Bagaimana Proses Penangkapan Pelaku Dilakukan?
Setelah insiden penembakan, Pratu TB langsung berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan dengan nomor polisi PA 1709 AV. Namun, upayanya untuk kabur tidak berjalan mulus. Akhirnya, tim Jatanras Reskrimum Polda Papua yang berkoordinasi dengan Satgas Gakkum Damai Cartenz berhasil menangkapnya pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 00.23 WIT di kawasan Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. “Pratu TB ditangkap Kamis dini hari dan sore harinya diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kolonel CPM Laksono dengan jelas.
Untuk mengungkap fakta sebenarnya, penyidik pun secara aktif meminta keterangan dari lima orang saksi kunci, termasuk tiga rekan pelaku yang berada dalam kendaraan saat kejadian. Selain itu, penyidik Polda Papua juga memeriksa tiga orang saksi tambahan yang diduga mengetahui detail jalannya peristiwa. “Ketiga saksa itu adalah mereka yang bersama tersangka di dalam mobil,” ujar Direktur Reskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Fauzi, dalam konferensi persnya.
Setelah melalui proses intensif, polisi kemudian menyerahkan Pratu TB beserta segudang barang bukti kepada Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil bernomor polisi PA 1790 AV, satu pucuk senjata api organik, tujuh butir amunisi hidup, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya yang terkait erat dengan kasus pembunuhan ini. Proses penyerahan tersebut secara resmi dilakukan oleh Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Ahmad Fauzi dan disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi Polda Papua, termasuk Kabid Propam Kombes Pol Rudi Asriman dan Kabid Humas Kombes Pol Cahyo Sukarnito.
Sementara itu, Kapendam XVII Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan membenarkan adanya kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Pomdam XVII/Cenderawasih tersebut. Ia menyebutkan bahwa peristiwa tragis ini murni terjadi akibat sebuah kesalahpahaman yang berujung maut. “Untuk lebih detail penyebab kesalahpahaman itu, masih dalam proses penyidikan,” jelas Kolonel Inf Candra Kurniawan dengan hati-hati.
Dengan demikian, setelah penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti ke Pomdam XVII Cenderawasih selesai, proses hukum terhadap Pratu TB kini akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme hukum militer yang berlaku. Masyarakat pun menantikan proses peradilan yang transparan dan adil untuk menegakkan keadilan bagi mendiang Obet Manaki.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com