Berita  

6.388 Personel Dikerahkan! Polda Papua Siaga Maksimal Jelang Putusan MK

Polda Papua melakukan apel siaga pengamanan di 9 kabupaten/kota menjelang putusan sela yang akan dilakukan oleh MK RI,

JAYAPURA, Exposenews.id – Tanpa menunggu waktu lama, Kepolisian Daerah (Polda) Papua langsung menyiagakan sebanyak 6.388 personelnya. Tentu saja, langkah besar ini mereka ambil untuk secara proaktif mengantisipasi segala bentuk potensi konflik yang mungkin muncul menjelang pembacaan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). Perlu diketahui, putusan tersebut berkaitan dengan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua yang sangat panas. Sebagai informasi penting, MK sendiri telah mengumumkan secara resmi bahwa putusan sela ini dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, (10/9/2025).

Fokus pada Titik Rawan

Tak hanya itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Cahyo Sukarnito, dengan tegas menjelaskan bahwa pengamanan kali ini akan mereka fokuskan pada titik-titik strategis di 9 kabupaten/kota. Alasannya jelas, wilayah-wilayah ini mereka anggap rawan dan berpotensi tinggi mengalami gangguan keamanan pasca-pengumuman putusan. Secara gamblang ia menyatakan, “Kami dengan sigap menyiagakan ribuan personel pilihan ini untuk secara khusus mengantisipasi potensi konflik fanatik antar-pendukung pasangan calon. Bahkan, pengamanan yang kami rancang ini telah tersebar merata di 9 kabupaten/kota di Papua,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (6/9/2025).

Imbauan untuk Masyarakat

Meskipun demikian, Cahyo dengan penuh keyakinan menambahkan bahwa kondisi keamanan di wilayah tersebut saat ini masih relatif kondusif dan dapat mereka kendalikan. Akan tetapi, ia sekaligus mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat Papua. “Oleh karena itu, kami meminta agar masyarakat tidak mudah terpancing dan terprovokasi oleh berbagai isu tidak bertanggung jawab yang beredar, terutama yang menyebar cepat di media sosial,” pesannya tersebut ia sampaikan kepada publik.

Pentahapan Putusan Krusial

Sementara itu, putusan MK ini tanpa diragukan lagi merupakan tahap yang sangat krusial dan paling ditunggu dalam keseluruhan proses sengketa Pilgub Papua. Pasalnya, putusan dismissal atau sela dari MK ini akan secara langsung menentukan nasib gugatan tersebut; apakah permohonan sengketa tersebut akan mereka lanjutkan ke tahap pembuktian yang lebih detail atau justru harus dinyatakan tidak dapat diterima sama sekali. Artinya, keputusan hakim konstitusi pada hari Rabu nanti benar-benar akan menjadi penentu arah demokrasi di Bumi Cendrawasih.

Profil Dua Pasangan Calon

Perlu kita ingat bersama, Pilgub Papua periode ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yang menjadikan persaingannya sangat ketat dan sengit. Kedua paslon tersebut adalah Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) yang maju dengan nomor urut 1 dan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) yang berpasangan dengan nomor urut 2. Persaingan keduanya ibarat dua sisi mata uang yang sama-sama kuat.

Akar Permasalahan dan Gugatan

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) secara resmi telah melakukan gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Papua. Mereka menyerahkan berkas gugatan itu melalui kuasa hukumnya yang handal, Anthon Raharusun, tepat pada Jumat (22/8/2025). Tim kuasa hukum BTM-CK pun dengan lantang menggugat hasil PSU Pilkada Papua yang mereka duga penuh dengan kecurangan sistematis. Kecurangan itu khususnya mereka soroti pada hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua di 8 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua.

Proses Persidangan di MK

Selanjutnya, sidang pun telah diselenggarakan oleh Majelis Hakim MK dengan sangat hati-hati. Proses persidangan mereka mulai dari pemeriksaan pendahuluan, dimana para hakim konstitusi dengan cermat mendengar pembacaan dakwaan dari pihak Pemohon (BTM-CK). Kemudian, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari pihak Termohon, yang dalam hal ini adalah KPU Papua selaku penyelenggara pemilu. Tak ketinggalan, Pihak Terkait lainnya yaitu paslon nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Aryoko Rumaropen (MARI-YO), serta Bawaslu Papua juga mereka berikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya.

Hasil Rekapitulasi yang Diperdebatkan

Di sisi lain, untuk hasil penetapan resmi dari KPU Provinsi Papua sendiri sebenarnya telah mereka lakukan dan tetapkan. Berdasarkan data KPU, Paslon BTM-CK dinyatakan memperoleh 255.683 suara sah atau setara dengan 49,6 persen dari total suara. Sementara itu, paslon MARI-YO dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 259.817 suara atau setara dengan 50,4 persen. Selisih tipis inilah yang kemudian memicu gugatan dan membawa seluruh proses demokrasi ini ke hadapan Mahkamah Konstitusi, menunggu putusan akhir yang akan mengubah segalanya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com