JAKARTA, Exposenews.id – Baru-baru ini, tunjangan perumahan anggota DPR RI menyulut amarah publik lantaran nilainya yang fantastis menyentuh angka Rp 50 juta per bulan. Bahkan, nilai sebesar itu langsung memicu gelombang protes keras dari masyarakat yang akhirnya mendesak dengan lantang agar tunjangan tersebut segera dihapuskan.
Kontroversi Merambah ke DPRD Jakarta
Tak berhenti di sana, kontroversi ini pun merembet ke level daerah. Tak lama setelah sorotan pada DPR RI, sebuah kabar mengejutkan akhirnya mencuat ke permukaan. Ternyata, anggota dan pimpinan DPRD Jakarta juga telah menerima tunjangan rumah setiap bulannya sejak tahun 2022. Yang lebih mencengangkan, nilainya justru jauh lebih besar ketimbang anggota DPR RI pusat! Anggota dewan biasa menerima Rp 70 juta, sementara pimpinan dewan bisa mencapai Rp 78 juta per bulan.
Polemik Tiba di Kota Depok
Selanjutnya, polemik panas ini pun merambah ke Kota Depok. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021 yang telah ditelusuri, Ketua DPRD Kota Depok mendapatkan tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp 47 juta. Sementara itu, untuk anggota dewan biasa, tunjangan yang diterima tetap fantastis, yaitu senilai Rp 32,5 juta per bulan.
Reaksi Masyarakat yang Keras
Akibatnya, besaran angka tersebut langsung menjadi sorotan tajam masyarakat. Masyarakat Depok pun menuangkan banyak sekali protes dan merasa gerah dengan kebijakan yang dinilai tidak masuk akal di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi rakyat banyak.
Respons Awal dari Ketua DPRD Depok
Menanggapi gelombang kritik yang semakin deras ini, Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna, akhirnya angkat bicara. Ia menyebut bahwa pemberian tunjangan perumahan untuk dewan sepenuhnya merupakan kewenangan wali kota. “Nanti juga Pak Sekda bersama pemerintah kota akan melakukan peninjauan ulang, evaluasi dan kita bicarakan juga,” janji Ade, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (6/9/2025). “Tentunya Pemkot juga akan koordinasi dengan provinsi dan Kemendagri,” tambahnya lagi untuk menegaskan langkah yang akan diambil.
Di sisi lain, Ade juga berusaha memberikan penjelasan. Menurutnya, tunjangan perumahan dewan ini sudah memiliki payung regulasi yang jelas, yaitu tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.
Komitmen untuk Meninjau Ulang
Meski demikian, pihak DPRD Depok mengaku akan berkompromi. Mereka berjanji akan membuat kesepakatan dengan Pemkot Depok untuk mencari tingkat kewajaran tunjangan perumahan yang kiranya bisa diterima oleh logika publik. “Untuk di DPRD provinsi dan kota yang memang tidak memiliki fasilitas tersebut, maka tingkatan tunjangannya tentu bisa disesuaikan dengan tingkat yang wajar insya Allah,” ungkapnya penuh harap.
Alasan Dibalik Kebijakan Tunjangan
Lebih lanjut, Ade memaparkan alasan di balik pemberian tunjangan ini. Ia menilai bahwa penyediaan rumah dinas yang diatur dalam PP tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk anggota legislatif. “Bilamana memang belum bisa disediakan maka disediakan tunjangan, itu memang regulasi seperti itu,” ujar dia untuk memperkuat argumentasinya.
Pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan
Sementara itu, dari internal dewan, Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuni Indriany, juga memberikan suaranya. Ia menyebut bahwa tunjangan yang selama ini diterima anggota dewan telah diatur berdasarkan regulasi resmi dan telah merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan Dewan Terhadap Aspirasi Publik
Namun, penting untuk dicatat, DPRD Depok menyatakan tidak akan menutup telinga. Mereka mengaku sangat terbuka jika ada aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya peninjauan kembali. “Kami di DPRD pada prinsipnya sangat terbuka terhadap evaluasi, termasuk mengenai tunjangan perumahan. Perlu dipahami, tunjangan tersebut diatur berdasarkan regulasi yang sah,” tegas Yuni, dikutip dari Berita Depok.
Kesediaan untuk Berdialog dan Mengevaluasi
Sebagai tindak lanjut, Yuni menyampaikan komitmen fraksinya. Apabila masyarakat dengan tegas menilai bahwa besaran atau mekanisme tunjangan ini perlu dikaji ulang, pihaknya siap membahasnya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tanpa prasangka.
Penegasan atas Sikap Terbuka terhadap Kritik
Kader PDI Perjuangan itu menegaskan dengan sangat jelas bahwa DPRD sama sekali tidak anti terhadap kritik membangun dari rakyat. “Anggota Fraksi PDI-P juga mendukung penuh dan ingin memastikan setiap anggaran benar-benar proporsional, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” imbuh dia sebagai penutup untuk menegaskan prinsip good governance.