KUPANG, Exposenews.id – Tanpa ampun lagi, personel Polsek Kupang Barat bersama Pos Polisi Kp3 Bolok, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal. Dengan tindakan tegas, mereka menyita dua truk kayu ekspedisi asal Kabupaten Sabu Raijua yang tertangkap basah mengangkut minuman keras tradisional jenis sopi dengan total berat yang sangat fantastis, yakni sekitar empat ton! Tanpa disangka-sangka, operasi penangkapan ini berlangsung di Dermaga Pelabuhan Ferry Bolok, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Konfirmasi dari Kapolres
Secara gamblang, Kapolres Kupang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo, mengonfirmasi keberhasilan ini pada Jumat (5/9/2025). Dia memaparkan, “Anggota kita benar-benar berhasil mengamankan dua truk yang membawa miras sekitar empat ton pada hari sebelumnya.”
Modus dan Rincian Barang Bukti
Lebih lanjut lagi, Rudy memperjelas identitas kedua truk yang diamankan. Pertama-tama, truk ekspedisi Jolicia berwarna kuning yang dikemudikan oleh ESN (31), warga Kota Kupang, tidak luput dari sergapan. Yang mencengangkan, truk ini memuat tujuh drum plastik sopi berkapasitas 200 liter ditambah lagi dengan dua puluh satu jeriken ukuran 35 liter. Selanjutnya, truk kedua yang juga ikut diamankan adalah ekspedisi Karunia berwarna hijau tosca. Berdasarkan pemeriksaan, truk yang dikemudikan oleh URM (25), yang juga warga Kota Kupang ini, ternyata mengangkut empat puluh tiga jeriken berkapasitas 30 liter yang semuanya berisi sopi ilegal. Pada akhirnya, kedua pengemudi harus menyerah dan mengikuti prosedur hukum.
Kronologi Perjalanan dan Penangkapan
Menurut penuturan Kapolres, kronologi kejadian bermula ketika kedua truk tersebut berangkat dari Kabupaten Sabu Raijua. Mereka menggunakan kapal motor KM Umakalada pada Selasa (2/9/2025) pukul 17.30 Wita dan akhirnya tiba di Pelabuhan Bolok pada Rabu (3/9/2025) pagi sekitar pukul 09.30 Wita. Namun demikian, perjalanan mereka tidak berjalan mulus. Pasalnya, aparat kepolisian telah lebih dulu menerima informasi mengenai adanya pengiriman miras ke Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Oleh karena itu, mereka langsung bergerak cepat dan mendatangi Pelabuhan Bolok untuk melakukan penyelidikan. Begitu tiba di lokasi, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam pada kedua kendaraan. Hasilnya sungguh mengejutkan; kedua truk tersebut terbukti membawa minuman keras ilegal secara masif.
Atas dasar itu, Kapolsek Kupang Barat Iptu Syamsudin Noor dan Kapospol Kp3 Bolok Aipda Apolonaris O Samon yang langsung memimpin operasi tersebut tanpa ragu-ragu mengamankan kedua truk beserta seluruh isinya.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Miras
Di sisi lain, Kapolres Rudy menegaskan kembali bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya kepolisian untuk secara agresif menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Kupang. Sebagai contoh, dia menyatakan, “Kami akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan, khususnya terhadap barang-barang yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Selain itu, miras jenis sopi ini sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, sehingga mau tidak mau langkah penindakan perlu kita lakukan secara tegas,” tegasnya dengan penuh wibawa.
Proses Hukum Berlanjut
Pada saat ini, kedua mobil beserta seluruh barang bukti minuman keras tradisional tersebut telah diamankan di Polres Kupang untuk diproses lebih lanjut. Proses penyidikan kini sedang berlangsung guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan miras skala besar ini. Masyarakat luas pun memberikan apresiasi tinggi atas kinerja aparat yang telah berhasil mencegah peredaran empat ton minuman berbahaya tersebut. Diharapkan kedepannya, operasi seperti ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com