Berita  

Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Divonis Turun Jabatan Selama 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Divonis Turun Jabatan

JAKARTA, Exposenews.id – Akhirnya, Sidang Etik Polri menjatuhkan vonis yang mengguncang institusi kepada Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Lebih lanjut, sidang yang dipimpin oleh Kombes Pol Heri Setiawan ini memutuskan hukuman mutasi bersifat demosi yang akan berlangsung selama tujuh tahun. Bahkan, hukuman ini secara khusus disesuaikan dengan sisa masa dinas sang pelanggar di tubuh Kepolisian.

Sidang Tegang di TNCC dan Dua Jenis Sanksi Berat

Tak hanya itu, sidang yang berlangsung tegang di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini menyaksikan Bripka Rohmat harus menerima kenyataan pahit menerima sanksi ganda. Bahkan, selain sanksi administrasi berupa demosi, majelis hakim etik secara resmi juga menjatuhkan hukuman administrasi penahanan di tempat khusus (patsus) kepadanya. Selanjutnya, Kombes Heri dengan tegas membacakan durasi hukuman tersebut, “Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025.”

Vonis Perbuatan Tercela dan Permintaan Maaf

Di sisi lain, vonis pertama yang diucapkan oleh Ketua Sidang justru menyentuh ranah etika dan moral yang akan membekas selamanya. Sebagai contoh, Kombes Heri menyatakan, “Yaitu, a, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.” Akibatnya, pernyataan ini secara permanen mencoreng catatan karier Bripka Rohmat. Selain itu, sidang juga memerintahkan Bripka Rohmat untuk segera meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan tertinggi Polri sebagai bentuk penebusan kesalahannya.

Mengenang Tragedi Meninggalnya Affan Kurniawan

Sementara itu, publik masih terus menyoroti dan mengenang tragedi meninggalnya Affan Kurniawan yang terjadi pada malam 28 Agustus 2025. Perlu diketahui, Affan, seorang pengemudi ojek online yang sedang mencari nafkah, harus meregang nyawa setelah secara tragis dilindas oleh kendaraan taktis Brimob di wilayah Jakarta Pusat. Akibat peristiwa memilukan ini, institusi Kepolisian pun langsung mengambil langkah tegas dengan memproses secara etik tidak kurang dari tujuh orang polisi yang terkait dengan insiden tersebut.

Polri tunjukkan Konsistensi: Kompol Cosmas Sudah Dipecat

Sebelumnya, kita juga telah melihat konsistensi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar tanpa pandang bulu. Misalnya saja, Kompol Cosmas yang dalam sidang terlihat duduk di samping Bripka Rohmat, telah lebih dahulu divonis dengan hukuman yang jauh lebih berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan. Dengan demikian, rangkaian vonis ini jelas memperlihatkan komitmen tinggi Polri untuk membersihkan barisannya dari oknum-oknum yang tidak mencerminkan nilai-nilai kejujuran dan profesionalitas.

Alhasil, keputusan sidang yang transparan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta memberikan secercah keadilan bagi keluarga korban. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan tanpa tebang pilih ini patut kita apresiasi bersama. Pada akhirnya, peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menaati kode etik dan prosedur yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com