Berita  

KPK Sita 18 Bidang Tanah Tersangka Pemerasan Izin TKA, Total Capai 4,7 Hektar!

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK

JAKARTA, Exposenews.id – Dalam gebrakan spektakuler yang bikin publik tercengang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menyita 18 bidang tanah yang sangat luas pada Selasa (2/9/2025). Luar biasanya, total luas tanah yang berhasil diamankan oleh penyidik mencapai 4,7 hektar, sebuah angka yang fantastis untuk ukuran aset para pegawai negeri. Tidak main-main, belasan tanah mewah ini berhasil disita dari dua tersangka utama kasus mega korupsi pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Keduanya adalah Haryanto yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker dan Jamal Shodiqin yang berstatus sebagai staf di kementerian yang sama.

Keterangan Resmi Juru Bicara KPK

Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun membenarkan kabar gemilang ini dalam keterangan resminya pada Rabu (3/9/2025). Dengan tegas, ia menjelaskan bahwa penyidik secara resmi melakukan penyitaan atas tanah sebanyak 18 bidang yang totalnya seluas 4,7 hektar. Bahkan yang lebih mencengangkan, semua aset properti mewah tersebut ternyata berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, sebuah kawasan yang dikenal sangat indah dan asri.

Modus Atas Nama Keluarga dan Kerabat

Tidak berhenti di situ, Budi kemudian membeberkan fakta mengejutkan di balik kepemilikan aset-aset tersebut. Menurutnya, semua tanah itu sangat kuat dugaan diperoleh dari uang haram yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa modus mereka sangat licik, karena aset-aset tersebut sengaja atas nama keluarga dan kerabat dekat untuk mengelabui hukum.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Selain itu, Budi juga menegaskan bahwa tim penyidik masih terus bekerja tanpa henti untuk melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. “Hal ini mutlak kami lakukan untuk keperluan pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal yang strategis dalam optimalisasi pemulihan aset negara,” ucapnya dengan penuh keyakinan.

Latar Belakang Kasus dan Para Tersangka

Sebagai informasi latar belakang, dalam kasus yang menggemparkan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Kamis (5/6/2025). Kemudian, kedelapan tersangka tersebut tidak lain adalah para pejabat tinggi dan staf di lingkungan kementerian sendiri. Mereka adalah Suhartono (SH) yang merupakan eks Dirjen Binapenta, Haryanto (HY) sebagai Dirjen Binapenta periode 2024-2025, dan Wisnu Pramono (WP) yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA.

Deretan Nama dan Posisi Tersangka

Tidak hanya itu, deretan tersangka juga termasuk Devi Angraeni (DA) sebagai Koordinator Uji Kelayakan, Gatot Widiartono (GTW) sebagai Kepala Subdit, serta tiga staf yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF). Bahkan, KPK telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka tersebut secara serentak pada pertengahan Juli 2025 lalu, sebuah operasi yang digadang-gadang sebagai pembersihan besar-besaran di instansi pemerintah.

Total Uang Hasil Pemerasan yang Mencengangkan

Yang paling membuat geram, para tersangka ternyata telah menerima uang hasil pemerasan dengan total yang sangat mencengangkan, yaitu Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA. Yang lebih parah lagi, aksi korupsi sistematis ini telah berlangsung sangat lama, yaitu selama periode 2019-2024.

Rincian Penerimaan Uang Haram Masing-masing Tersangka

Selanjutnya, Budi pun merinci dengan sangat detail pembagian uang haram untuk masing-masing tersangka. Suhartono menerima Rp 460 juta, Haryanto mendapat jatah Rp 18 miliar, Wisnu Pramono mengambil Rp 580 juta, dan Devi Angraeni mengantongi Rp 2,3 miliar. Selain itu, Gatot Widiartono diketahui menerima bagian sebesar Rp 6,3 miliar, sementara Putri Citra Wahyoe justru mendapat porsi terbesar yaitu Rp 13,9 miliar. Terakhir, Alfa Eshad menerima Rp 1,8 miliar dan Jamal Shodiqin memperoleh Rp 1,1 miliar.

Upaya Kembalikan Aset Negara

Dengan demikian, penyitaan 18 tanah seluas 4,7 hektar ini hanyalah awal dari upaya KPK untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi oleh para oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com