Berita  

Koruptor Bakal Pailit! Pengamat Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Lagi Ditunda

Apa itu RUU Perampasan Aset?

Exposenews.id – Demonstrasi besar-besaran yang mengguncang berbagai wilayah Tanah Air dalam beberapa hari terakhir secara tegas menyuarakan satu tuntutan utama: Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset! Tanpa basa-basi, massa menuntut pemerintah dan DPR untuk segera menggodok dan mengesahkan RUU yang sudah lama ditunggu ini. Sebenarnya, apa sih yang membuat RUU ini begitu spesial dan ditunggu banyak kalangan?

Pada intinya, RUU Perampasan Aset nantinya akan menjadi senjata pamungkas bagi penegak hukum untuk menyita aset milik seseorang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana, terutama korupsi. Alhasil, tujuan utamanya sangatlah mulia, yakni mengembalikan kerugian negara hingga ke titik terakhir dan memaksimalkan pengembalian uang negara yang dicuri oleh para pelaku kejahatan luar biasa. Bayangkan, ratusan triliun uang rakyat bisa kembali ke kas negara!

Selanjutnya, Pendapat para ahli pun semakin mengukuhkan betapa pentingnya RUU ini. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, dengan lugas menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang merupakan sebuah langkah krusial untuk memutus mata rantai kelahiran koruptor-koruptor baru. “Ya penting, supaya orang jangan korupsi. Kan gitu,” tegas Agus saat dihubungi pada Selasa (2/9/2025). Menurutnya, RUU ini sengaja dibentuk untuk menciptakan efek jera yang sangat kuat.

Lebih detail, Agus menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya RUU Perampasan Aset adalah sebagai benteng pencegah korupsi sekaligus penghukum berat bagi yang melanggarnya. “Tujuan undang-undang perampasan aset kan untuk supaya orang tidak korupsi atau dihukum mati,” jelasnya tanpa ragu. Lalu, pertanyaan besarnya adalah, aset mana saja yang bakal kena sita? Agus menerangkan bahwa wewenang ini akan berada di tangan KPK dan pihak berwenang lainnya yang nantinya akan memeriksa secara detail apakah suatu aset benar-benar berasal dari hasil korupsi atau bukan.

Di sisi lain, janji politik Presiden Prabowo Subianto juga menyiramkan angin segar bagi proses percepatan RUU ini. Terlebih, Prabowo disebut-sebut telah berkomitmen untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Janji ini secara resmi disampaikannya saat bertemu dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, dan pimpinan serikat buruh di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (1/9/2025).

Tak hanya itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, juga membenarkan kabar ini. Menurutnya, selain RUU Perampasan Aset, Prabowo juga berjanji akan menindaklanjuti tuntutan buruh mengenai RUU Ketenagakerjaan. “Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas,” ujar Andi Gani dengan penuh keyakinan. “Dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” sambungnya penuh semangat.

Bahkan, dalam kesempatan yang sama, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti respons cepat Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. Said mengungkapkan bahwa Prabowo bertekad untuk meminta dukungan penuh dari DPR dan seluruh partai politik guna mengesahkan RUU Perampasan Aset yang selama ini mandek dan terkatung-katung. “Tapi beliau berkeyakinan, segera RUU Perampasan Aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jera dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan,” papar Said dengan optimisme tinggi.

Perlu kamu tahu, sebenarnya ada tiga paket RUU yang menjadi tuntutan utama buruh untuk segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR. Ketiganya adalah RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan RUU mengenai pemilu yang bersih. Namun, RUU Perampasan Aset-lah yang paling menyita perhatian publik mengingat dampaknya yang sangat signifikan bagi pemberantasan mafia korupsi.

Nah, yang bikin kamu mungkin geleng-geleng, perjalanan RUU ini ternyata sudah sangat panjang dan berliku. Sebagai informasi, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebenarnya telah menyusun draf RUU Perampasan Aset. Sayangnya, draf tersebut tidak kunjung dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU. Kemudian, Pemerintah pun berusaha mengusulkannya lagi agar dimasukkan dalam Prolegnas 2020, namun lagi-lagi ditolak oleh DPR RI.

Akhirnya, di tahun 2023, secercah harapan muncul ketika pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023. Akan tetapi, hingga detik ini, RUU tersebut masih belum juga mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Jadi, akan seperti apa kelanjutannya? Semoga saja janji-janji manis ini tidak lagi berakhir sebagai wacana yang menggurita!

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com