Exposenews.id – Dalam sebuah langkah tegas yang bikin publik bergidik, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan perintah langsung kepada dua pucuk pimpinan terdepan negeri ini. Tanpa basa-basi, ia memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengambil tindakan keras terhadap aksi unjuk rasa yang berubah menjadi ricuh dan anarkis. Perintah ini jelas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi situasi yang kian memanas.
Perintah Tegas Prabowo untuk TNI dan Polri
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menegaskan bahwa dirinya bersama Panglima TNI akan segera mengeksekusi perintah presiden. Ia menekankan bahwa langkah tegas tersebut akan mereka lakukan dengan berpedoman penuh pada ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku. “Bapak presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami, panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku,” tegasnya dengan lugas pada Sabtu (30/8/2025).
Tak berhenti di situ, Sigit kemudian membeberkan alasan di balik perintah presiden yang mendadak ini. Menurutnya, sejumlah aksi yang berlangsung dalam dua hari terakhir sudah sangat jelas melenceng dan mengarah ke tindakan anarkis yang tidak bisa ditolerir. Bahkan, ia dengan berani menyatakan bahwa aksi-aksi tersebut telah memasuki ranah tindak pidana. “Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran. Dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan cenderung mengarah ke peristiwa pidana,” paparnya secara rinci.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa kondisi chaos seperti ini sama sekali tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Ia lantas menerangkan bahwa meskipun penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, pelaksanaannya harus tetap mematuhi rambu-rambu hukum. “Penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentu ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya dengan nada menenangkan.
Di sisi lain, Sigit juga menyampaikan harapan besarnya bahwa langkah proaktif dari aparat keamanan ini dapat segera meredakan ketegangan yang melanda masyarakat. Ia mengakui bahwa saat ini telah muncul kegelisahan dan ketakutan yang sangat nyata di tengah-tengah rakyat. Oleh karena itu, Sigit mengonfirmasi bahwa Polri dan TNI tidak akan tinggal diam dan akan segera turun tangan untuk memulihkan situasi keamanan dan ketertiban.
Terakhir, ia pun melontarkan seruan kepada seluruh elemen bangsa. Sigit berharap langkah tegas TNI-Polri ini justru mendapatkan dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat, termasuk para tokoh nasional. “Dan tentunya kita berharap, kami juga mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, elemen bangsa semuanya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,” pungkasnya penuh harap.