JAKARTA, Exposenews.id – Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI), Indra Wijaya, secara tegas menyuarakan keprihatinan yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa pelarangan keras knalpot aftermarket atau knalpot racing di Jawa Barat akan secara langsung membunuh ribuan produsen knalpot skala kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung industri.
Gelombang Kekhawatiran Melanda Pelaku UMKM
Tanpa basa-basi lagi, Indra menekankan bahwa industri knalpot aftermarket nyatanya didominasi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, apabila larangan ini diberlakukan secara menyeluruh tanpa didukung oleh payung hukum yang jelas dan solusi transisi yang memadai, dampaknya akan sangat menghancurkan dan mematikan sektor usaha kreatif tersebut.
“Iya. Kebijakan ini jelas-jelas akan membunuh UMKM tanpa ampun. Pasalnya, produsen knalpot aftermarket dari kalangan UMKM itu jumlahnya sangat banyak. Kalau kita hitung secara total, bisa puluhan ribu produsen yang akan terdampak. Akar masalahnya sebenarnya terletak pada kekosongan regulasi yang spesifik,” ujar Indra dengan lugas pada Kamis (28/8/2025).
Asosiasi Klaim Sudah Ikuti Aturan, Tapi…
Selanjutnya, Indra Wijaya memaparkan sebuah fakta penting. Mayoritas anggota AKSI, menurutnya, sebenarnya sudah dengan proaktif menyesuaikan produk mereka dengan standar kebisingan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, sayangnya, belum semua produsen knalpot di Indonesia tergabung dalam asosiasi atau memiliki pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan teknis yang berlaku.
“Sebetulnya, untuk anggota AKSI, kami sudah lama menyesuaikan standar kebisingan yang dikeluarkan pemerintah. Kami sangat mendukung upaya penertiban. Akan tetapi, masalahnya belum semua produsen knalpot menjadi anggota AKSI dan mendapatkan sosialisasi yang memadai,” ucapnya dengan nada khawatir.
Kebijakan Kontroversial dari Jawa Barat
Sebelumnya, gelombang kontroversi telah dimulai oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Beliau secara resmi mengeluarkan surat edaran yang secara eksplisit melarang penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, terutama yang terbukti melebihi ambang batas kebisingan yang wajar.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan jelas menyatakan bahwa larangan ini diberlakukan dengan tujuan utama untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan kenyamanan bagi masyarakat luas, serta meningkatkan tingkat keselamatan lalu lintas di jalan raya.
Instruksi Tegas untuk Seluruh Jajaran Pemerintah Daerah
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat secara khusus diminta untuk segera melakukan pembinaan intensif kepada masyarakat, termasuk para pemilik toko aksesori dan bengkel modifikasi, agar mereka tidak lagi memperdagangkan atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.
Para kepala daerah juga secara aktif diminta untuk memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan peraturan yang terkait dengan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah.
Mengulik Payung Hukum yang Ada
Sebenarnya, aturan utama yang mengatur tentang knalpot sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 285 ayat (1). Pasal ini dengan tegas menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal ini knalpot yang bising, dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Seperti Apa Sih Standar Kebisingan yang Resmi?
Selanjutnya, regulasi teknis lebih detail mengenai ambang batas kebisingan sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang Sedang Diproduksi.
Adapun batas kebisingan yang ditentukan dalam aturan menteri tersebut antara lain:
• Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 80 cc: maksimal 77 dB.
• Untuk sepeda motor dengan kapasitas 80 cc hingga 175 cc: maksimal 80 dB.
• Untuk sepeda motor dengan kapasitas di atas 175 cc: maksimal 83 dB.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com