JAKARTA, Exposenews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Poin paling transformatif dalam amendemen undang-undang ini adalah transformasi kelembagaan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah yang berdiri sendiri. Perubahan fundamental ini merupakan respons atas tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks dan dinamis. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap layanan bagi calon jemaah haji Indonesia.
Proses Pengesahan yang Berjalan Mulus
Proses legislasi berlangsung lancar dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Para anggota dewan menyatakan persetujuan bulat melalui mekanisme pemungutan suara secara aklamasi. Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Seluruh fraksi di DPR menyambut positif langkah ini, mengingat selama ini penyelenggaraan haji sering menghadapi kendala koordinasi dan birokrasi yang berbelit-belit. Dengan status baru sebagai kementerian, diharapkan semua masalah klasik tersebut dapat teratasi dengan lebih efektif.
Poin-Poin Penting dalam Revisi UU
Amendemen undang-undang ini mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari restrukturisasi kelembagaan hingga penyempurnaan aspek teknis penyelenggaraan. Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, menegaskan bahwa pembentukan kementerian khusus ini akan mentransformasi layanan menjadi terpadu. “Keberadaan Kementerian Haji dan Umrah RI akan menciptakan layanan one-stop service yang terintegrasi secara keseluruhan,” jelas Marwan. Lebih lanjut, undang-undang baru ini juga mengatur mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan ibadah umrah, yang selama ini sering menimbulkan masalah bagi jemaah.
Revolusi Pelayanan dan Penguatan Hukum
Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang selama ini menangani haji akan dialihkan ke kementerian baru. Perubahan struktural ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi dan mempercepat proses pengambilan keputusan untuk melayani kebutuhan jutaan jemaah. Transformasi ini juga akan mencakup digitalisasi sistem layanan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelayanan selama di Arab Saudi. Selain itu, amendemen ini memperkuat landasan hukum dengan konstruksi yang lebih komprehensif. Marwan menambahkan, “Kerangka hukum baru terdiri dari 16 bab dan 130 pasal yang dirancang untuk menjamin perlindungan dan kemudahan bagi jemaah.” Pengaturan ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah dalam menangani berbagai skenario darurat selama penyelenggaraan ibadah.
Proses Alih Kelola SDM dan Aset
Proses transfer seluruh sumber daya manusia dan aset dari Kementerian Agama sedang dipersiapkan secara matang. Hilman Latief, Dirjen PHU Kementerian Agama, mengonfirmasi bahwa seluruh unit di bawah Ditjen PHU akan beralih ke kementerian baru. “Detail struktur organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih dalam finalisasi bersama Kemenpan RB,” jelas Hilman. Proses alih kelola ini mencakup lebih dari 2.000 pegawai yang selama ini menangani haji, serta seluruh aset tetap termasuk kantor wilayah dan gedung-gedung operasional di seluruh Indonesia. Bahkan, aset di Arab Saudi seperti Gedung Indonesia di Mekkah juga akan dialihkan pengelolaannya.
Tinggal Tunggu Tanda Tangani Presiden
Proses legislasi kini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah ditandatangani dan diundangkan, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji akan resmi beralih dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah. Para ahli hukum tata negara memperkirakan proses pengesahan akan berlangsung cepat, mengingat pemerintah telah menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan kementerian baru ini. Nantinya, kementerian ini akan langsung bertanggung jawab kepada presiden dan memiliki anggaran sendiri yang terpisah dari Kementerian Agama.
Pemerintah Siapkan Peraturan Pelaksana
Pemerintah segera mempersiapkan Peraturan Presiden sebagai implementasi dari undang-undang ini. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan, “Seluruh pihak terkait berkomitmen untuk mempercepat penerbitan Perpres pembentukan kementerian baru.” Proses penyusunan sedang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama Kemenpan RB. Urgensi ini didorong oleh telah dimulainya persiapan haji 2026, dimana proses penyelenggaraan ibadah haji tahun depan sudah memasuki tahap awal. Perpres tersebut akan mengatur detail struktur organisasi, tugas, dan fungsi kementerian baru, termasuk mekanisme koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Pertanyaan Besar: Siapa Menteri Pertamanya?
Penunjukan menteri pertama menjadi wewenang penuh Presiden Prabowo Subianto. Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan, menyatakan bahwa keputusan mengenai kepemimpinan kementerian baru ini sepenuhnya berada di tangan presiden. Proses seleksi dan penunjukan akan mengikuti mekanisme yang berlaku untuk pembentukan kementerian baru. Beberapa nama diduga kuat akan dipertimbangkan, termasuk para profesional yang memiliki pengalaman dalam manajemen haji dan umrah. Namun, keputusan akhir tetap menunggu pengumuman resmi dari Istana Presiden. Yang pasti, menteri pertama ini akan memikul tanggung jawab besar dalam memastikan transisi berjalan mulus dan penyelenggaraan haji 2026 dapat berlangsung lebih baik dari sebelumnya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com