Berita  

Gila! Tunjangan Perumahan DPR Rp 50 JT/Bulan, Totalnya Tembus Rp 348 M/Tahun!

Tunjangan Fantastis DPR

JAKARTA, Exposenews.id – Publik kembali dikejutkan oleh sebuah kebijakan yang menuai kontroversi. Kali ini, anggota DPR periode 2024-2029 secara resmi mendapatkan tunjangan perumahan yang fantastis, yakni sebesar Rp 50 juta setiap bulannya. Selanjutnya, aturan yang tertuang dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024 ini langsung memantik perdebatan panas di berbagai kalangan.

Alasan Pengganti Rumah Dinas yang Sudah Tidak Layak

Lalu, apa sebenarnya alasan di balik pemberian tunjangan sebesar itu? Ternyata, pemerintah mencabut fasilitas rumah dinas untuk anggota DPR periode 2024-2029. Alhasil, rumah dinas yang sebelumnya terletak di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni. Oleh karena itu, aset-aset tersebut akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).

Hitungan Matematika yang Bikin Melongo: Rp 600 Juta per Orang!

Nah, mari kita lihat hitung-hitungan sederhana yang bikin mata melotot. Seorang anggota DPR bisa dengan mudah mengantongi dana tunjangan yang sangat besar. Bayangkan saja, dalam setahun, mereka bisa mendapatkan total Rp 600 juta hanya dari tunjangan perumahan! Angka ini secara langsung kita dapatkan dari Rp 50 juta yang dikalikan dengan 12 bulan.

Anggaran Negara Bobol Rp 348 Miliar untuk Tunjangan Perumahan

Pasalnya, jumlah kursi di DPR untuk periode 2024-2029 tetap berjumlah 580 orang. Maka, apabila kita hitung total beban anggarannya, 580 anggota tersebut dikalikan dengan tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahun per orang, negara harus menggelontorkan dana hingga Rp 348 miliar hanya untuk pos ini! Wajar saja, nominal sefantastis itu langsung memantik gelombang kritik dan kecaman dari berbagai lapisan masyarakat.

Puan Maharani Buka Suara: “Sudah Kami Kajikan Matang!”

Menanggapi besaran angka yang beredar, Ketua DPR Puan Maharani langsung angkat bicara. Beliau menegaskan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan tersebut telah melewati proses perhitungan yang sangat matang. “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).

Selanjutnya, Puan juga memberikan justifikasi atas besaran tunjangan tersebut. Dengan tunjangan sebesar Rp 50 juta itu, ia berharap anggota DPR yang tidak lagi mendapatkan rumah dinas dapat menyewa rumah yang berada di sekitaran Senayan, Jakarta. Menanggapi hal ini, Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap aspirasi publik. “Namun, segala aspirasi dan masukan dari masyarakat tentunya akan kami pertimbangkan dengan sungguh-sungguh,” imbuh Puan, merespons potensi munculnya berbagai tanggapan kritis dari masyarakat.

Plot Twist! Dasco Klaim Tunjangan Cuma Setahun, Tapi untuk Sewa Lima Tahun!

Sementara itu, dari internal DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi mengenai masa berlaku tunjangan ini. Dasco menegaskan bahwa tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan tersebut tidak akan terus menerus diterima. Menurutnya, anggota dewan hanya akan menerimanya selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 saja. “Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Mekanisme Pembayaran di Muka untuk Sewa Kontrak Lima Tahun

Lalu, di mana letak kebombastisannya? Dasco kemudian menjelaskan konsep yang terkesan unik. Tunjangan perumahan selama Rp 600 juta untuk 12 bulan tersebut konon akan dipakai untuk membiayai kontrak rumah selama lima tahun penuh atau sepanjang periode 2024-2029. “Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” jelas Dasco.

Dengan demikian, Dasco yang juga merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu ingin menyampaikan bahwa mekanisme pemberiannya adalah sistem angsuran. “Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” sambungnya.

Kesimpulannya, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025, angka Rp 50 juta per bulan itu memang sudah tidak akan ada lagi. Namun, dana untuk lima tahun telah mereka terima di muka dalam bentuk tunjangan selama satu tahun. Akhirnya, penjelasan ini diharapkan dapat meredam kontroversi, meskipun tetap menyisakan sederet tanda tanya besar di benak masyarakat.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com