Exposenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, kasus ini tidak hanya menyandung seorang pejabat tinggi, tetapi juga langsung menyita perhatian publik karena aliran dana haramnya dipakai untuk membeli segudang kendaraan mewah dan properti.
Merujuk pada dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Januari 2025, Immanuel melaporkan total kekayaannya sebesar Rp 17,6 miliar. Pada laporan resmi tersebut, aset terbesarnya tercatat berupa tanah dan bangunan senilai Rp12,1 miliar disertai kendaraan senilai Rp3,3 miliar. Akan tetapi, fakta yang terungkap pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK justru menunjukkan gambaran kekayaan yang jauh lebih fantastis.
Lantas, bagaimana mungkin terjadi perbedaan begitu mencolok antara laporan resmi dan barang sitaan?
Perbandingan LHKPN vs Barang Sitaan KPK: Fakta yang Tak Terbantahkan!
Tak lama setelah OTT digelar, penyidik KPK berhasil mengamankan 22 unit kendaraan yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan. Koleksi kendaraan tersebut mencakup 15 mobil dan 7 motor mewah. Deretan kendaraan mewah itu termasuk motor Ducati Scrambler, Ducati Hypermotard 950, dan Ducati Xdiavel dengan harga yang sangat fantastis untuk setiap unitnya. Sementara itu, dari kategori mobil, tim penyidik menemukan Toyota Corolla Cross, dua unit Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, hingga Nissan GT-R yang nilainya diperkirakan melebihi Rp 3 miliar!
Kasus ini pun menyisakan teka-teki besar mengapa terdapat selisih sangat signifikan antara laporan resmi dan aset yang disita. Dalam dokumen LHKPN, Immanuel hanya mencantumkan 5 kendaraan dengan total nilai Rp3,3 miliar. Jika dirinci secara detail, laporannya hanya menyebutkan:
-
1 unit Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2020 senilai Rp 500 juta
-
1 unit Mobil KIA Picanto tahun 2015 senilai Rp 90 juta
-
1 unit Mobil Toyota Fortuner tahun 2022 senilai Rp 430 juta
-
1 unit Mobil Toyota Land Cruiser tahun 2023 senilai Rp 2,3 miliar
-
1 unit Motor Yamaha NMAX senilai Rp 16 juta.
Yang membuat publik tercengang, daftar sitaan KPK justru memamerkan koleksi kendaraan premium bernilai sangat tinggi seperti Nissan GT-R dan BMW 330i yang sama sekali tidak muncul dalam laporan kekayaannya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pola penggunaan dana haram tersebut. Ia memaparkan, “Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa dana hasil kejahatan dialirkan untuk berbagai keperluan. Sebagian digunakan untuk membeli aset bergerak seperti mobil dan motor, sebagian lagi dialihkan untuk pembelian aset tidak bergerak seperti properti,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Gempuran Warganet: Dari Ojol ke Pejabat, Kekayaan Melonjak Drastis!
Pasca pengumuman 22 kendaraan sitaan dari Immanuel Ebenezer oleh KPK, media sosial langsung dipenuhi berbagai tanggapan pedas dari warganet. Salah satu akun @xaya berkomentar, “Mengumpulkan mobil dan motor sebagai simbol kekayaan sangatlah cocok secara spiritual bagi seseorang dengan latar belakang ekonomi sederhana yang tiba-tiba kaya raya setelah masuk ke dunia politik gelap.” Akun lain, @aldjs, menimpali, “Sudah pasti LHKPN nya tidak jujur,, menjalankan tugasnya saja penuh dengan ketidakbenaran.” Tak ketinggalan, akun @hr****fhf menggeleng, “Ditata bagaimana ini, sungguh luar biasa.”
Sorotan semakin mengerucut pada latar belakang Immanuel yang memulai karier dari driver ojek online, kemudian menjadi tim sukses calon presiden, hingga akhirnya menduduki posisi Wamen Kemnaker. Yang mengundang tanya, dalam waktu kurang dari setahun menjabat, ia diduga mampu mengumpulkan puluhan kendaraan mewah. Akun @sob****jdf menambahkan, “2014 driver ojol – 2019 ketua projo – 2024 akhir jadi wakil menteri. Kalau mau berbuat curang ya gunakan akal sehat. Masuk akalkah mendapatkan semua itu? Belum setahun menjabat sebagai wamen sudah mengoleksi 17 mobil dan 4 motor? Ini jelas bukan hal wajar.” Sementara, akun @lo****jfk berkomentar, “Dalam LHKPN (2024) disebutkan hanya ada 5 kendaraan. Bayangkan dalam waktu kurang dari 1 tahun bisa membeli 15 kendaraan berbagai tipe. Saya dalam 15 tahun terakhir hanya mampu membeli satu sepeda saja.”
Dampak pada Buruh dan Sertifikat K3: Rakyat Kecil yang Terluka
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kasus ini secara langsung merugikan kepentingan buruh. Dia mengungkapkan ada 145,77 juta orang atau 54 persen penduduk Indonesia yang berprofesi sebagai buruh, yang sebagian besar diwajibkan memiliki sertifikat K3. Setyo menjelaskan modus operandi yang digunakan, “Modusnya dengan sengaja memperlambat, mempersulit, atau bahkan menghentikan proses penerbitan sertifikat K3 bagi yang tidak mau memberikan pembayaran tambahan.”
Sertifikat yang seharusnya hanya membutuhkan biaya resmi Rp 275.000 ternyata dibebankan hingga Rp 6 juta oleh jaringan pelaku. Immanuel sendiri tercatat sebagai satu dari 11 tersangka yang telah dijerat KPK. Selain itu, kesepuluh tersangka lainnya berasal dari lingkungan Kemenaker dan sektor swasta yang diduga terlibat aktif dalam skema percaloan sertifikasi K3.
Pasal Pemerasan Jadi Dasar Hukum: Mempermainkan Nasib Buruh
Menurut Asep, alasan KPK menggunakan Pasal Pemerasan karena ditemukan pola ancaman administratif terhadap para buruh. Dia menerangkan, “Mengapa menggunakan Pasal Pemerasan? Bukan Pasal Suap? Karena dalam kasus ini terbukti ada tindakan pemerasan dengan modus sengaja memperlambat, mempersulit, atau bahkan menghentikan proses. Itulah titik bedanya,” tegasnya pada Jumat.
Immanuel beserta seluruh tersangka lainnya akhirnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Presiden Bertindak Cepat: Copot Immanuel dari Kabinet
Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Immanuel dari jabatannya tak lama setelah KPK menetapkan status tersangka. Langkah progresif ini diambil sebagai bentuk konsekuensi atas kasus yang menjerat Wamenakernya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, “Baru saja, untuk menindaklanjuti perkembangan terbaru, Bapak Presiden telah mengesahkan keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ungkapnya pada Jumat.
Immanuel Minta Maaf, Namun Tolak Tuduhan Di-OTT
Immanuel menyampaikan permintaan maafnya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Dia menyatakan, “Saya ingin menyampaikan, pertama saya mohon maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, Immanuel secara tegas membantah dirinya menjadi target operasi tangkap tangan. Ia juga menyangkal semua tuduhan melakukan pemerasan. Dia berusaha meluruskan, “Saya ingin meluruskan bahwa saya tidak menjadi sasaran OTT. Kedua, kasus saya bukanlah kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak berkembang menjadi pemberitaan yang tidak benar dan meringankan saya,” klaimnya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
