BLORA, Exposenews.id – Pasca insiden kebakaran sumur minyak tanpa izin di Desa Gandu, Blora, yang telah berhasil dikendalikan, muncul desakan kuat dari berbagai pihak agar kasus yang merenggut empat nyawa tersebut diselidiki secara komprehensif. Anggota Komisi A DPRD Blora, Supardi, menekankan pentingnya penegakan hukum dan pertanggungjawaban atas tragedi tersebut.
Operasi Pemadaman selama Satu Minggu
Tim gabungan berhasil menyelesaikan operasi pemadaman selama tujuh hari tujuh malam di lokasi sumur minyak tanpa izin di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Berawal dari kebakaran pada Minggu, 17 Agustus 2025, api akhirnya berhasil dipadamkan pada Sabtu (23/8/2025) malam. Proses pemadaman tersebut menelan banyak sumber daya termasuk tenaga, waktu, dan material.
Dampak Tragedi terhadap Warga
Insiden ini mengakibatkan empat warga meninggal dunia, seorang balita menjalani perawatan medis, dan ratusan warga terpaksa mengungsi. Keberadaan sumur minyak ilegal di kawasan permukiman padat penduduk di area perbukitan ini menimbulkan masalah kompleks yang memerlukan penanganan serius.
Pertanyaan tentang Akuntabilitas
Muncul pertanyaan mendasar mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas keberadaan sumur minyak ilegal di kawasan permukiman warga.
Pernyataan Resmi DPRD Blora
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh terhadap kasus kebakaran yang menelan korban jiwa ini. “Dengan tetap menghormati semua pihak, keberadaan sumur ini jelas ilegal. Peristiwa ini harus diikuti dengan pertanggungjawaban hukum mengingat ada korban jiwa,” tegas Supardi dalam jumpa pers di Blora, Sabtu (23/8/2025) malam.
Mekanisme Pengelolaan Sumur Rakyat
Supardi menjelaskan bahwa Desa Gandu yang termasuk dalam daerah pemilihannya memiliki banyak sumur minyak rakyat yang dikelola melalui sistem paguyuban. Setiap investor yang ingin melakukan pengeboran di wilayah tersebut harus melalui koordinasi dengan paguyuban setempat.
Peran Paguyuban dan Pemerintah Desa
“Di Dusun Gendono, Desa Gandu terdapat mekanisme paguyuban. Kami akan mengkaji peran paguyuban tersebut, perangkat desa, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengeboran hingga terjadi kebakaran. Paguyuban inilah yang seharusnya menjadi regulator utama,” paparnya.
Temuan Lokasi Strategis
Lebih lanjut, sumur yang terbakar tersebut diduga berada pada lahan yang dimiliki oleh mantan kepala desa setempat. “Kami mendorong penyidikan komprehensif untuk pembelajaran bersama. Harus ada pertanggungjawaban hukum yang tuntas agar tidak terulang di masa depan. Aparat penegak hukum perlu lebih cermat menangani kasus ini,” tambah Supardi.
Dampak Regulasi ESDM
Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi diduga memicu maraknya pengeboran minyak tanpa memperhatikan aspek keselamatan.
Data Tingkat Kerawanan
Berdasarkan inventarisasi Blora Patra Energi (BPE) sebagai BUMD Blora, tercatat 245 titik sumur minyak di Desa Gandu. Data ini menunjukkan tingginya aktivitas pengeboran di wilayah tersebut.
Evaluasi Standar Operasional
Supardi menyoroti tidak diterapkannya standar prosedur operasional dalam pengeboran sumur minyak rakyat di Desa Gandu. “Kejadian ini menunjukkan kelalaian dalam beberapa aspek. Lokasi di permukiman padat, tidak ada AMDAL, menyebabkan kontaminasi lingkungan dan polusi udara. Kami berharap aparat terus bekerja menyelesaikan kasus ini meski api telah padam,” jelasnya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
