Jakarta, Exposenews.id – Bersikap tegas dan berprinsip, PT KAI menegaskan kembali komitmennya bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan akan tetap menjadi kawasan bebas asap rokok. Kebijakan mutlak ini merupakan bagian integral dari upaya perusahaan untuk secara konsisten menjaga kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pelanggannya tanpa terkecuali.
Latar Belakang Respons KAI
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, secara eksklusif mengungkapkan sikap tegas ini sebagai respons langsung terhadap permintaan mengejutkan dari anggota DPR yang meminta agar perusahaan menyediakan gerbong khusus untuk merokok. Lebih lanjut, Anne Purba dengan jelas menyatakan bahwa KAI akan terus berpegang teguh tanpa kompromi pada kebijakan bebas asap rokok yang secara resmi telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia jauh hari pada tahun 2014.
Komitmen pada Kenyamanan dan Regulasi
“Kami selalu memastikan dengan sungguh-sungguh bahwa setiap perjalanan dengan kereta api harus mampu memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh pelanggan, yang tentunya mencakup jaminan udara yang bersih dan sehat di dalam setiap gerbong kereta. Selain itu, kebijakan penting ini telah selaras dengan sempurna terhadap semua regulasi yang berlaku dan secara khusus berfokus pada peningkatan kualitas layanan kami secara berkelanjutan,” ujar Anne dengan sangat meyakinkan saat dihubungi pada hari Kamis (21/8/2025).
Dasar Hukum yang Kuat
Sebenarnya, kebijakan bebas asap rokok ini bukanlah tanpa dasar hukum yang kuat. Secara tegas, kebijakan ini merujuk secara langsung pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang dengan sangat detail mengatur larangan mutlak untuk merokok di dalam semua sarana angkutan umum, termasuk tentunya seluruh jenis kereta api.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, seluruh bentuk angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan secara resmi dan wajib sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” jelas Anne dengan penuh wawasan.
Implementasi Kebijakan di Lapangan
Sebagai implementasi nyata dan konkret dari kebijakan penting ini, KAI telah memasang stiker “Dilarang Merokok” di setiap sudut dan sarana angkutan penumpang yang dioperasikan. Selain itu, perusahaan secara sengaja dan konsisten tidak menyediakan tempat khusus apa pun untuk merokok di dalam seluruh rangkaian kereta api.
Tidak hanya berlaku untuk penumpang, aturan ketat ini juga harus dipatuhi oleh seluruh awak kereta tanpa pengecualian. Seluruh kru kereta api juga dilarang keras untuk merokok selama mereka menjalankan tugasnya dan perusahaan secara proaktif melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan konsisten dan tanpa toleransi.
Solusi yang Tersedia bagi Perokok
Sebagai bentuk solusi dan perhatian, KAI sebenarnya telah menyediakan area merokok khusus yang hanya boleh digunakan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditentukan. Dengan demikian, kebijakan yang komprehensif ini memastikan bahwa pelanggan yang ingin merokok masih dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan secara khusus tanpa harus mengganggu kenyamanan dan kesehatan penumpang lainnya yang tidak merokok.
Ajakan untuk Bersinergi
“Pada intinya, KAI memiliki tujuan mulia untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan tanpa terkecuali. Oleh karena itu, kami secara terbuka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan positif ini demi secara kolektif menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik dan lebih beradab untuk semua. Selanjutnya, kami sangat menghargai setiap masukan dan umpan balik, namun kami tetap harus mengacu pada regulasi dan memprioritaskan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” pungkas Anne dengan sangat meyakinkan dan penuh wibawa.
Usulan Awal dari Anggota DPR
Usulan kontroversial yang memicu penolakan tegas ini sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan. Dia secara terbuka mengusulkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mempertimbangkan menyediakan satu gerbong khusus untuk merokok pada layanan kereta jarak jauh.
Hal yang mengejutkan banyak pihak itu dia sampaikan secara langsung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT KAI yang digelar di ruang rapat DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (20/8/2025).
“Nah, paling tidak pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini dulu ada tapi dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” ujarnya tanpa ragu. Meskipun usulan ini disampaikan, KAI dengan bijak menolaknya demi melindungi kenyamanan dan kesehatan jutaan penumpang setia kereta api Indonesia.