JAKARTA, Exposenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan mendadak pada Selasa (19/8/2025) kemarin. Tanpa ampun, tim penyidik menyasar tiga kantor asosiasi penyelenggara haji dan satu rumah milik pihak biro perjalanan haji di Jakarta. Ternyata, aksi ini merupakan kelanjutan dari pengusutan serius kasus mafia kuota haji untuk tahun 2023-2024 yang sedang digarap KPK.
Kemudian, pada Rabu (20/8/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara resmi membeberkan operasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan tegas, Budi menyatakan, “KPK pada hari kemarin melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi Kantor Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel.” Jelas sekali, langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar praktik kotor di balik penyelenggaraan ibadah haji.
Bukti Elektronik dan Dokumen Keuangan Disita
Budi mengatakan, dari keempat lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan banyak barang bukti penting. Mereka tidak hanya menyita barang bukti elektronik (BBE) seperti laptop dan handphone, tetapi juga mengamankan catatan-catatan keuangan yang sangat vital. Semua barang bukti ini diduga kuat memiliki kaitan erat dengan praktik jual-beli kuota haji tambahan yang ilegal.
Dia mengatakan, penyidik kini sedang fokus menganalisis semua temuan dari penggeledahan tersebut. “Tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” paparnya. Artinya, petunjuk dari barang bukti inilah yang akan mengungkap modus operandi dan para aktor intelektual di balik skandal ini.
Proses Berlangsung Kondusif dan Kooperatif
Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan di seluruh lokasi berjalan dengan sangat lancar. Meski begitu, semua pihak yang terkait bersikap kooperatif dan tidak menghalangi jalannya penyidikan. “Berjalan kondusif, dan pihak-pihak kooperatif dalam rangkaian proses penggeledahan tersebut,” tuturnya. Situasi ini tentu sangat membantu KPK dalam mengumpulkan barang bukti secara komprehensif.
Mengulik Kasus Kuota Haji 2023-2024
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka menduga ada permainan kotor dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, sebenarnya aturan mainnya sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagiannya harus mengikuti proporsi yang baku. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mendapat porsi jauh lebih besar, yaitu 92 persen.
Modus Pembagian Kuota yang Menyimpang
Dengan demikian, seharusnya 20.000 kuota tambahan itu dibagi dengan adil. Artinya, sebesar 18.400 kuota (92%) dialokasikan untuk jamaah haji reguler dan hanya 1.600 kuota (8%) untuk haji khusus. Namun, dalam kenyataannya, Kementerian Agama sama sekali tidak menjalankan aturan ini. Alih-alih membagi sesuai proporsi, mereka justru membaginya secara sama rata, 50:50.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. Dia kemudian menegaskan, “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada.”
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun!
Akibat dari penyimpangan aturan ini, kerugian negara yang ditimbulkan sungguh fantastis. KPK memperkirakan nilai kerugian keuangan negara mencapai angka yang sulit dibayangkan, yaitu sekitar Rp 1 triliun! Jumlah yang sangat besar ini berasal dari selisih setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) antara kuota reguler dan kuota khusus, yang kemudian diduga diselewengkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
KPK pun sudah mengambil langkah pencegahan yang sangat tegas. Mereka telah secara resmi melarang tiga orang penting yang terlibat dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz; dan seorang pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini jelas dilakukan untuk memastikan proses penyidikan tidak terhambat dan semua pihak tetap berada di dalam negeri.