Exposenews.id – Mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025). Kusnali, Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, langsung mengonfirmasi kabar mengejutkan ini. Ia menyatakan bahwa Novanto bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya, benar Setya Novanto bebas kemarin. PK berhasil memotong hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Perhitungan dua pertiga masa tahanan membuatnya berhak bebas pada 16 Agustus 2025,” tegas Kusnali saat kami wawancarai Minggu (17/8/2025).
Syarat Bebas Bersyarat yang Harus Setnov Patuhi
Meski sudah keluar dari penjara, Novanto tidak sepenuhnya bebas. Kusnali menegaskan bahwa mantan politisi Golkar ini tetap wajib melapor sesuai aturan bebas bersyarat. “Dia harus patuhi semua kewajiban pelaporan. Status hukumnya belum 100% bersih,” jelasnya.
Menariknya, Novanto tidak kebagian remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus karena bebas sehari sebelumnya. “Dia menjalani hukuman sejak 2017 dan selalu dapat pengurangan remisi. Tapi karena bebas sebelum 17 Agustus, ya enggak dapat remisi tahun ini,” tambah Kusnali.
MA Memotong Hukuman dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun!
Keputusan MA mengabulkan PK yang Novanto ajukan menjadi kunci pembebasannya. Awalnya, pengadilan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, MA memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Jika tidak bayar, diganti kurungan 6 bulan,” bunyi putusan MA.
Selain itu, Novanto juga harus membayar uang pengganti USD 7,3 juta (sekitar Rp110 miliar). Namun, Rp5 miliar yang sebelumnya ia setorkan ke KPK sudah mengompensasi sebagian kewajibannya.
Kilas Balik Kasus e-KTP: Skandal Korupsi yang Mengguncang Indonesia
Kasus korupsi proyek e-KTP tercatat sebagai salah satu skandal terbesar dalam sejarah politik Indonesia. Pada 24 April 2018, pengadilan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Novanto karena terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Namun, upaya hukum luar biasa melalui PK berhasil mengubah segalanya. MA memangkas hukumannya jadi 12,5 tahun, membuatnya bebas lebih cepat dari perkiraan.
Putusan MA No. 32 PK/Pid.Sus/2020 yang mereka publikasikan 2 Juli 2025 menyatakan:
“Kabul. Terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Pidana penjara 12 tahun 6 bulan.”
Hak Politik Novanto Kembali Lebih Cepat!
MA tidak hanya memotong masa tahanan Novanto, tetapi juga mengembalikan hak politiknya lebih cepat. Awalnya, pengadilan mencabut haknya menduduki jabatan publik selama 5 tahun, tapi MA memangkasnya jadi 2,5 tahun.
“Pencabutan hak jabatan publik hanya berlaku 2 tahun 6 bulan, terhitung setelah selesai menjalani hukuman,” bunyi putusan MA.
Dampak Bebasnya Novanto bagi Dunia Politik
Pembebasan Novanto memicu spekulasi tentang kembalinya ia ke panggung politik. Apalagi, Partai Golkar masih menjadi salah satu partai besar di Indonesia.
Namun, masyarakat masih skeptis. Kasus e-KTP telah merusak reputasinya, dan publik menunggu apakah ia benar-benar akan berubah atau kembali ke praktik lama.