LUWU, Exposenews.id – Dunia penegak hukum kembali tercoreng! Seorang oknum polisi dari Polres Luwu, Bripka M, kini harus mendekam di sel Provos setelah terbukti melakukan pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba. Aksi tak berperikemanusiaan ini terjadi di dalam ruang tahanan, tempat yang seharusnya menjadi zona aman bagi para tahanan.
Korban Berani Speak Up, Propam Bergerak Cepat
Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini. “Korban masih menjalani masa tahanan sebagai tahanan narkoba di Rutan Polres Luwu,” tegas Mirwan melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/8/2025).
Kronologi Kejadian yang Bikin Merinding
Kasus ini mulai terungkap setelah Bripka M nekat melakukan aksi bejatnya pada Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00–08.00 Wita. Saat itu, pelaku masuk ke ruang tahanan perempuan dengan alasan ingin buang air kecil. Namun, saat melewati tempat tidur korban, ia malah melakukan pelecehan fisik!
Ada Saksi yang Gagalkan Niat Jahat Pelaku
Di ruangan itu, ternyata ada dua tahanan: korban (kasus narkoba) dan satu tahanan laki-laki kasus reserse. Aksi Bripka M akhirnya terhenti ketika terdengar suara batuk dari tahanan pria tersebut. Spontan, pelaku mengurungkan niatnya!
Ternyata Bukan Kali Pertama!
Mirwan mengungkapkan, pelecehan ini sudah terjadi tiga kali sejak Juli 2025. Pada kejadian pertama, Bripka M hanya memegang pundak korban. Namun, kejadian kedua dan ketiga (Jumat lalu) semakin menjadi-jadi, hingga korban akhirnya berani melapor ke kerabatnya yang juga personel Polres Luwu.
Laporan Langsung Ditindaklanjuti, Oknum Diamankan
Laporan korban langsung diteruskan ke Reserse dan Propam Polres Luwu. Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, tak main-main! Ia segera memerintahkan pengamanan Bripka M dan memberlakukan penempatan khusus selama tujuh hari.
Kapolres Tegas: “Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar Etik!”
Kapolres Adnan Pandibu menegaskan, institusi kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran berat seperti ini. “Kasus ini sedang diproses sesuai aturan. Jika bukti dan saksi sudah lengkap, kami akan rekomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk yang bersangkutan. Ini bukti komitmen kami menjaga martabat institusi,” tegas Adnan, Senin (11/8/2025).
Kini Oknum Dibui di Sel Provos
Saat ini, Bripka M telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal. Masyarakat pun menunggu tindakan tegas terhadap oknum yang telah mencoreng nama baik polisi ini.
Mengapa Kasus Ini Bikin Publik Heboh?
Pelaku Adalah Penegak Hukum – Seharusnya melindungi, malah jadi predator!
Korban dalam Keadaan Rentan – Sebagai tahanan, korban seharusnya mendapat perlindungan maksimal.
Terjadi Berulang Kali – Menunjukkan ada kelalaian dalam pengawasan.
Apa Langkah Selanjutnya?
Propam akan menyelesaikan investigasi secara transparan.
Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.
Polres Luwu harus evaluasi sistem pengawasan tahanan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di balik jeruji besi. Kita semua harus terus mengawal proses hukumnya agar keadilan benar-benar ditegakkan!