Berita  

Lansia di Tambora, Sengaja Tabrakkan Diri ke Mobil Demi Uang Ganti Rugi

Jakarta, Exposenews.id – Seorang pria lansia berusia 65 tahun berinisial A baru saja ditangkap polisi karena nekat menjalankan aksi penipuan yang bikin geleng-geleng kepala. Pelaku yang tinggal di kolong jembatan ini ternyata sengaja menabrakkan diri ke mobil lalu memaksa korban bayar uang tebusan!

Ditangkap Saat Beraksi, Modusnya Bikin Kesel!

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, membongkar kronologi penangkapan si lansia nakal ini. Polisi mengamankan A saat pelaku sedang bersiap mengulangi aksinya di Jembatan 2, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (13/8/2025).

“Kami langsung bergerak cepat setelah dapat laporan dari warga. Pelaku ketahuan sedang cari mangsa lagi!” tegas Sudrajat, Kamis (14/8/2025).

Setelah diperiksa, A mengaku sudah dua bulan terakhir menjalankan aksi konyol ini. Dia sengaja menubruk mobil yang melintas pelan, lalu pura-pura kesakitan sambil minta ganti rugi.

“Dia akui sudah beberapa kali korban kasih uang, rata-rata Rp 600.000 per minggu!” ungkap Sudrajat.

Target Acak, Tapi Mobil Jadi Sasaran Empuk

Yang bikin heran, pelaku ternyata tidak pilih-pilih mobil mewah atau biasa. Asal ada kesempatan, dia langsung nekat terjun ke depan kendaraan!

“Dia cuma lihat situasi. Kalau mobil lagi lambat atau macet, langsung dia tabrakkan badan!” jelas Sudrajat.

Meski terlihat nekat, aksi A ini ternyata cukup menguntungkan. Dalam dua bulan, dia berhasil mengelabui empat korban yang akhirnya mengeluarkan kocek demi menghindar dari masalah.

Uang Hasil Tipuan Cuma Buat Makan Sehari-hari

Yang lebih miris, ternyata uang hasil tipuan itu cuma dipakai buat bertahan hidup. Pelaku yang hidup sebatang kara di kolong jembatan ini mengaku tidak punya pekerjaan tetap.

“Uangnya dipakai buat beli makan doang. Hidupnya susah, tapi ya salah sendiri pilih jalan curang,” tukas Sudrajat.

Polisi Ingatkan Warga: Waspada dan Laporkan!

Kasus ini jadi peringatan buat pengendara di Jakarta Barat. Polsek Tambora mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aksi serupa.

“Jangan langsung kasih uang kalau ada yang tiba-tiba nabrak mobil. Laporkan ke kami biar kami yang tindak!” pesan Sudrajat.

Pelaku Terancam Pasal Penipuan

A kini harus berurusan dengan hukum. Dia terancam jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara.

“Kami masih dalami apakah ada komplotan atau dia bekerja sendirian,” tambah Sudrajat.

Aksi A ini mungkin terlihat sederhana, tapi dampaknya besar. Selain merugikan pengendara, dia juga membahayakan diri sendiri.

“Daripada cari uang dengan cara kotor, mending cari kerja halal. Sekarang dia harus tanggung konsekuensinya,” pungkas Sudrajat.

Nah, buat kamu yang sering lewat Tambora, hati-hati ya! Kalau lihat orang mencurigakan, langsung hubungi polisi. Jangan sampai jadi korban berikutnya!

Exit mobile version