SRAGEN, Exposenews.id – Petugas Perhutani berhasil menggagalkan aksi pembalakan liar di kawasan hutan produksi petak 53C RPH Jenar, BKPH Tangen, dengan ending mengejutkan! Mereka memergoki tiga pelaku sedang memikul kayu jati curian pada Selasa (5/8/2025) dini hari. Dua tersangka berhasil mereka amankan, tapi satu pelaku tewas setelah terperosok ke jurang saat kabur.
Dua Tersangka Diamankan, Satu Tewas Usai Jatuh ke Jurang
Tim gabungan Perhutani dan polisi bergerak cepat mengejar ketiga pelaku usai melihat aksi pencurian kayu jati. Mereka berhasil menangkap ST (59) dan MDI (29), warga Kecamatan Jenar. Namun, pelaku ketiga, SO, justru tewas setelah tergelincir ke jurang dalam upaya melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, memaparkan motif kejahatan ini. “Mereka sengaja mencuri kayu jati milik Perhutani untuk dijual dan dipakai sendiri, seperti buat bahan atap rumah,” jelas Ardi saat konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
Modus Berani: Tebang Kayu 3 Hari Berturut-turut
Investigasi mengungkap aksi ini sudah berlangsung selama tiga hari! Awalnya, MDI dan SO mengajak ST menebang pohon pada Minggu (3/8/2025). Mereka membawa gergaji dan meteran, lalu menebang dua pohon jati sebelum menyembunyikan kayunya di kebun tebu.
Keesokan harinya, mereka kembali ke lokasi yang sama dan menebang dua pohon lagi. Namun, petugas akhirnya mengendus aksi mereka saat ketiganya memikul kayu curian pada Selasa dini hari. Saat dikejar, ST dan MDI tertangkap, sementara SO terjatuh ke jurang dan tewas.
Motif Utama: Cari Cuan Instan
Ardi menegaskan pelaku hanya mencari keuntungan mudah. “MDI mengaku akan menjual kayu curian itu, sementara ST memakainya untuk keperluan pribadi,” bebernya.
Tim penyidik menyita 25 gelondong kayu jati, dua gergaji, dan satu meteran sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan berat berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf C UU Nomor 18 Tahun 2013 jo UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya? 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta-Rp2,5 miliar!
Peringatan Keras dari Aparat
Ardi memberi pesan tegas: “Masyarakat harus paham, merusak hutan itu kejahatan serius dengan konsekuensi hukum berat. Jangan coba-coba!”