TANGERANG SELATAN, Exposenews.id – Kejadian mengerikan mengguncang Kampung Pos Bitung, Desa Kadul, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Warga menemukan TH (46), pria paruh baya, tewas mengenaskan di lahan kosong pada Rabu (30/7/2025). Fakta lebih mengejutkan: teman satu komplotannya sendiri diduga membunuh korban setelah mereka bertengkar soal pembagian uang hasil curian ban serep truk!
Saat pertama kali ditemukan, kondisi jasad TH membuat siapa pun yang melihatnya bergidik. Korban tergeletak tertelungkup tanpa baju, menunjukkan kekejaman pelaku. Warga sekitar langsung melaporkan temuan ini ke pihak berwajib.
Polisi Bergerak Cepat, Ungkap Fakta Mengerikan di TKP
AKBP Victor Ingkiriwang, Kapolres Tangerang Selatan, langsung memimpin penyelidikan. “Kami menerima laporan warga tentang mayat pria di lahan kosong pada Rabu malam, 30 Juli 2025 pukul 23.30 WIB,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/8/2025).
Tim forensik menemukan luka parah di kepala korban. Yang membuat bulu kuduk merinding, sebuah batu besar pecah tiga tergeletak persis di sebelah mayat!
“Korban kemungkinan besar tewas karena pukulan benda tumpul. Batu di lokasi sangat mungkin menjadi senjata pembunuhan,” jelas Victor sambil menunjukkan foto TKP.
Buruan Polisi Berakhir di Purwakarta
Penyidik memeriksa sembilan saksi dan menemukan petunjuk berharga. Pelaku ternyata melarikan diri ke Purwakarta, Jawa Barat! Namun, polisi memburu tanpa ampun.
Hanya butuh empat hari, polisi akhirnya menangkap BT di Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Rabu (3/8/2025).
Motif Pembunuhan: Uang Hasil Curian Tak Seimbang
AKP Wira Graha Setiawan, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, membeberkan motif keji di balik pembunuhan ini. Ternyata, BT kesal karena merasa mendapat bagian lebih kecil dari hasil curian mereka.
“BT mengajak korban ke tempat sepi malam itu. Tanpa ampun, dia menghantam kepala TH berkali-kali dengan batu sampai tewas,” ungkap Wira sambil menggelengkan kepala.
Fakta lebih mencengangkan: korban dan pelaku ternyata anggota geng pencuri ban serep truk yang aktif beroperasi di sepanjang Jalan Tol Bitung-Merak. Mereka biasa mencuri saat sopir truk beristirahat di pinggir jalan.
Hukuman Menanti Si Pembunuh Keji
Pengadilan akan menjerat BT dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti, dia bisa mendekam di penjara hingga 15 tahun!
3 Alasan Kasus Ini Viral
Sahabat Jadi Pembunuh – BT tega menghabisi teman sendiri hanya karena masalah uang
Brutal Tak Terkendali – Cara pembunuhan dengan batu menunjukkan tingkat kebiadaban tinggi
Dosa Berantai – Awalnya mencuri, berujung pembunuhan
Reaksi Warganet
Media sosial ramai membahas kasus ini. “Sudah salah mencuri, masih tega bunuh teman, benar-benar tidak berperikemanusiaan,” tulis @JokoSusanto di Twitter. Komentar lain menyatakan, “Inilah bahayanya hidup di dunia kriminal, ujung-ujungnya saling bunuh.”
Keluarga Korban Terpuruk dalam Duka
Meski polisi sudah menangkap pelaku, keluarga TH tetap kehilangan orang tercinta. “Kami tidak menyangka akhirnya seperti ini,” ujar salah seorang kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa dunia kriminal hanya akan membawa petaka. Tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga menghancurkan hubungan pertemanan dan nyawa manusia.