Geger! Bocah 4 Tahun di Tangsel Tewas Dibunuh Orangtua Sendiri

TANGERANG SELATAN, Exposenews.id – Polisi akhirnya buka suara! Mereka menetapkan pasangan suami-istri berinisial AAY (26) dan FT (25) sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan sadis terhadap anak mereka sendiri, MA (4). Bocah malang ini tewas setelah orangtuanya berulang kali menyiksanya secara fisik.

“Kami menetapkan dua tersangka. Pertama, AAY (26), ayah kandung korban. Kedua, FT (25), ibu kandung korban,” tegas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (8/8/2025).

6 Kali Disiksa, Terakhir di Tempat Kerja Sang Ibu

Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan mengungkap fakta mengejutkan: orangtua MA menyiksanya 6 kali dalam 1,5 bulan, mulai 13 Juni hingga 25 Juli 2025. Aksi terakhir terjadi di sebuah apotek di Jalan Jombang Raya, Ciputat, tempat sang ibu bekerja. Di sinilah nyawa MA akhirnya melayang.

“Pukulan benda tumpul di perut merobek tirai penggantung usus korban, menyebabkan pendarahan hebat,” jelas Wira.

Siksaan Sadis: Ditendang, Dibanting, Sampai Dipukul

AAY ternyata kerap menendang, memukul, menjewer, bahkan membanting MA dengan brutal.

“Pelaku melempar korban ke dalam kardus bekas kulkas hingga pantatnya menghantam lantai!” ungkap Wira.

Setelah disiksa, MA langsung muntah-muntah parah. “Korban muntah air, lalu darah dua kali, terakhir cairan coklat,” tambahnya.

Masih di apotek yang sama, AAY kembali kalap karena MA menolak makan. Padahal, korban jelas-jelas kesakitan dan terus muntah.

“AAY memukul pundak kiri MA dua kali pakai sapu incuk!” beber Wira.

Tak kalah kejam, sang ibu, FT, juga ikut main tangan“FT menjambak rambut MA sambil menyeretnya ke kamar mandi supaya muntah di sana,” lanjutnya.

Dibawa ke RS Telat, Nyawa MA Tak Tertolong

Kedua orangtua baru panik dan membawa MA ke klinik pukul 21.30 WIB. Sayangnya, nyawa korban sudah tidak tertolong saat sampai di rumah sakit.

Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan KDRT. Mereka bisa menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Meski statusnya tersangka, polisi tidak menahan FT karena ia masih harus mengasuh anak bungsu mereka yang baru 1 tahun. Namun, ia wajib lapor 2 kali seminggu dan ikut konseling pengawasan ketat.

“Kami berkoordinasi dengan Kak Seto dan UPTD PPA. Mereka menilai FT masih bisa mengasuh anak dengan pengawasan,” pungkas Wira.