Berita  

Bupati Kolaka Timur Diduga Minta Fee Rp9 M dari Proyek RSUD!

JAKARTA, Exposenews.id – KPK berhasil mengungkap skandal korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur! Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), diduga meminta fee 8% dari total nilai proyek, yang mencapai Rp9 miliar. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar kasus ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

“ABZ bersama AGD meminta komitmen fee 8%, atau sekitar Rp9 miliar,” tegas Asep. ABZ merujuk pada Bupati Abdul Azis, sementara AGD adalah Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur. Deddy Karnady (DK), perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP), juga terlibat dalam permintaan fee tersebut.

Lima Tersangka Sudah Ditangkap!

KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Abdul Azis, Deddy Karnady, dan Ageng Dermanto. Dua lainnya adalah Andi Lukman Hakim (PIC proyek dari Kemenkes) dan Arif Rahman (perwakilan KSO PT PCP).

Modus Korupsi yang Licik

Kasus ini bermula dari lelang proyek RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. Asep menjelaskan, pada Januari 2025, Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes bertemu untuk membahas lelang pembangunan rumah sakit tipe C.

Ageng Dermanto (PPK) memberi Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes) di Bogor pada April 2025. Tujuannya jelas: mengondisikan PT PCP sebagai pemenang lelang.

Tak berhenti di situ, Deddy Karnady (PT PCP) menarik uang Rp2,09 miliar antara Mei-Juni 2025. Dia langsung menyerahkan Rp500 juta ke Ageng Dermanto di lokasi proyek.

Fee 8% untuk Bupati?

Fakta paling mengejutkan, DK mengaku AGD memintanya menyiapkan fee 8% dari nilai proyek. “ABZ dan AGD minta 8%, sekitar Rp9 miliar,” ulang Asep.

Bukti semakin kuat ketika Deddy Karnady menarik cek Rp1,6 miliar dan memberikannya ke Ageng Dermanto. Ageng lalu menyerahkan uang itu ke Yasin (staf Bupati Abdul Azis). “ABZ tahu dan menggunakan uang itu untuk kebutuhannya,” tegas Asep.

KPK Tangkap AGD dengan Uang Rp200 Juta

KPK bergerak cepat. Mereka menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti Rp200 juta tunai, yang merupakan bagian dari fee Rp9 miliar tersebut.

Bupati, PPK, dan PIC Kemenkes Jadi Penerima Suap

KPK menegaskan, Abdul Azis (Bupati), Ageng Dermanto (PPK), dan Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes) sebagai penerima suap. Sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman (PT PCP) berperan sebagai pemberi suap.

“Ini melanggar Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” tegas Asep.