Berita  

Mie Gacoan Akhirnya Damai dengan SELMI, Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar!

DENPASAR, Exposenews.id – Konflik hukum antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya berakhir damai! Kedua belah pihak sepakat menandatangani perjanjian perdamaian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).

Direktur Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, resmi menyudahi sengketa hak cipta yang sempat memanas. Mie Gacoan pun bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan lagu di seluruh gerainya dari tahun 2022 hingga Desember 2025.

“Bukan Soal Uang, Tapi Perdamaian yang Utama”

Sasih Ira dengan tegas menyatakan, “Momen ini sangat penting bagi kami. Bukan nominalnya yang jadi fokus, tapi kami ingin mencapai titik damai.” Setelah kesepakatan ini, semua outlet Mie Gacoan akan kembali memutar musik seperti biasa. “Ya, kami patuhi kesepakatan ini,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Ramsudin Manullang menjelaskan cara perhitungan royalti hingga mencapai angka Rp 2,2 miliar. “Kami hitung sesuai aturan berlaku, berdasarkan jumlah gerai, kursi, dan periode 2022-2025,” paparnya. Menurutnya, perhitungan SELMI dan Mie Gacoan ternyata sama persis, sehingga tidak ada lagi debat soal nominal.

Menteri Hukum: “Ini Kejutan yang Membahagiakan!”

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tampak sumringah saat memperlihatkan bukti pembayaran royalti kepada media. “Saya benar-benar terkejut dan bersyukur atas perdamaian ini,” ujarnya. Dia mengaku sempat kewalahan menjawab pertanyaan media yang terus membombardir soal kasus ini.

Tak hanya itu, Supratman juga memastikan akan segera berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menerapkan restorative justice setelah perdamaian ini. “Ini langkah terbaik untuk semua pihak,” tegasnya.

Awal Mula Kasus: Dari Laporan Hingga Jadi Tersangka

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan SELMI pada 26 Agustus 2024. Proses hukum berlanjut hingga 20 Januari 2025, ketika Direktur Mie Gacoan, Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Kombes Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali, membenarkan bahwa pelapor adalah SELMI, yang diwakili oleh Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi. “Mereka mengklaim kerugian miliaran rupiah berdasarkan aturan royalti,” jelas Ariasandy.

Gara-Gara Lagu, Bayarnya Mahal!

Aturan royalti yang dipakai merujuk pada SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Hitungannya:
🔹 Jumlah kursi per outlet × Rp 120.000 × 1 tahun × total outlet
Hasilnya? Miliaran rupiah!

Ariasandy menegaskan, “Tanggung jawab akhirnya ada di direktur.” Tapi kini, setelah perdamaian, semua pihak bisa bernapas lega.

Musik Kembali Berkumandang di Mie Gacoan

Dengan selesainya kasus ini, pengunjung Mie Gacoan tak perlu lagi makan dalam hening. Lagu-lagu favorit akan kembali menemani santapan mi pedas mereka. SELMI pun puas, Mie Gacoan bisa lanjut beroperasi, dan hukum ditegakkan tanpa permusuhan.

Exit mobile version