Berita  

Pemkot Serang Bakal Batasi Perdagangan Miras & Hiburan Malam!

SERANG, Exposenews.id – Pemerintah Kota Serang bersiap melakukan revisi besar terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Revisi ini akan fokus pada pengaturan ketat tempat hiburan malam (THM) dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.

Wahyu Nurjamil, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, menegaskan langkah ini bukan untuk melegalkan miras atau hiburan malam. “Sama sekali tidak ada niatan melegalkan minuman beralkohol,” tegasnya dalam wawancara telepon, Rabu (6/8/2025).

Koordinasi dengan Ulama
Wahyu mengungkapkan, Wali Kota Serang Budi Rustandi telah berkoordinasi dengan para ulama setempat. Hasilnya, mereka sepakat perlu pembatasan ketat terhadap penjualan miras dan operasional THM di ibu kota Provinsi Banten ini.

Landasan Hukum Kuat
Revisi Perda PUK ini akan merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Sementara untuk pembatasan miras, akan mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019. “Semua aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” jelas Wahyu.

Kondisi Saat Ini Memprihatinkan
Wahyu menyatakan, saat ini masyarakat bisa mengakses miras dan THM dengan mudah, baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi. “Ini yang menimbulkan keresahan di kalangan warga,” ujarnya.

Pembatasan Lokasi Penjualan
Pemkot Serang hanya akan mengizinkan penjualan minuman beralkohol di lokasi tertentu seperti hotel, restoran, serta pub atau diskotek yang memiliki izin. “Kami tidak ingin miras bisa diakses sembarangan,” tegas Wahyu.

Untuk hiburan malam, hanya karaoke keluarga yang akan diizinkan beroperasi. “Karaoke dengan pemandu lagu jelas tidak boleh,” tegasnya. Sementara untuk hotel, sudah memiliki aturan khusus dalam Permenparekraf.

Misi Utama: Tingkatkan PAD
Wali Kota Budi Rustandi menegaskan, revisi Perda ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberi ruang bagi hiburan ilegal. “Kami ingin jelas melarang bentuk hiburan yang tidak sesuai norma,” katanya.

Sanksi Tegas Menanti
Budi memastikan akan ada sanksi berat bagi pelanggar, mulai dari administratif hingga pembongkaran. “Tidak perlu banyak peringatan. Langsung tindak tegas,” tegasnya.

Dengan aturan baru ini, Pemkot Serang berharap:

  1. Peredaran miras lebih terkendali

  2. Hiburan malam ilegal bisa diberantas

  3. Masyarakat merasa lebih nyaman

“Kami akan lakukan pengawasan ketat. Bagi yang melanggar, siap-siap menghadapi konsekuensinya,” pungkas Budi Rustandi.