Berita  

OJK Segera Revisi Aturan Rekening Dormant, Nasabah Geram! PPATK Blokir Rekening Tiba-Tiba

JAKARTA, Exposenews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengubah aturan rekening dormant setelah kebijakan PPATK memblokir rekening tanpa pemberitahuan memicu protes keras. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memilih tidak berkomentar panjang soal tindakan PPATK. Namun, dia menegaskan OJK akan memperbarui regulasi agar nasabah tidak lagi dirugikan.

OJK Bergerak Cepat, Nasabah Bisa Lega?

“Kami akan segera menyusun aturan baru yang lebih jelas soal hak dan kewajiban bank serta nasabah terkait rekening dormant,” tegas Dian Minggu (3/8/2025). Meski belum merinci perubahan, OJK menjamin langkah ini akan menjaga stabilitas perbankan dan kepercayaan masyarakat.

Kebijakan baru ini mendukung program Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan inklusi keuangan. “Dengan aturan lebih baik, perbankan bisa lebih optimal mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambah Dian.

Aturan Lama Ternyata Bikin Masalah

Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2022 selama ini mengatur rekening dormant bisa berstatus tidak aktif jika tidak ada transaksi selama 6 bulan. Namun bank memiliki kewenangan penuh menindaklanjuti rekening tersebut.

PPATK Beraksi, Blokir 140 Ribu Rekening!

PPATK sebelumnya membuat kejutan dengan memblokir ribuan rekening dormant. Mereka beralasan tindakan ini mencegah penyalahgunaan untuk kejahatan seperti pencucian uang hingga judi online.

“Kami sudah analisis selama 5 tahun dan menemukan banyak rekening dormant dipakai untuk tindak pidana,” tegas PPATK. Data mereka menunjukkan ada 140.000 rekening tidak aktif lebih dari 10 tahun dengan total saldo Rp 428 miliar.

Nasabah Kebakaran Jenggot, Uang Darurat Ikut Kena Blokir!

Kebijakan ini malah membuat banyak nasabah kalang kabut. EH (43) warga Bekasi mengaku rekening berisi Rp 14 juta untuk biaya sekolah anaknya tiba-tiba tidak bisa diakses.

“Ini kebijakan ngawur! Orang yang butuh malah jadi korban,” protesnya Kamis (31/7). Meski sudah mengadu ke bank, dia hanya mendapat jawaban “ini bukan kebijakan kami tapi PPATK”.

Azahra (26) karyawan Bogor juga meradang. Rekening dana daruratnya ikut kena blokir. “Saya simpan uang untuk kebutuhan mendesak, kok malah dipersulit,” keluhnya.

Solusi Apa yang Akan OJK Berikan?

OJK kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi harus mencegah kejahatan perbankan, di sisi lain tidak boleh merugikan nasabah setia.

Dengan revisi aturan yang akan datang, masyarakat berharap OJK bisa menemukan solusi adil. Jangan sampai kepercayaan pada perbankan malah runtuh karena kebijakan yang tidak tepat!

Tunggu Update Terbaru dari OJK!

Bagaimana bentuk final aturan baru ini? Akankah nasabah mendapat perlindungan lebih? Pantau terus perkembangannya, karena OJK berjanji akan segera mengumumkan perubahan. Jangan sampai tabunganmu jadi korban kebijakan lagi!